JAKARTA - Organisasi massa yang dipimpin Anas Urbaningrum, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) angkat bicara soal vonis Anas yang akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Rabu (24/9). PPI berharap hakim memberikan putusan sesuai dengan fakta persidangan. \"Hakim objektif dan bersikap adil serta mendasarkan putusannya pada fakta persidangan. Hakim tak bisa memutus hanya dengan memperhatikan dakwaan jaksa penuntut umum,\" kata Juru bicara PPI Ma\'mun Murod Al- Barbasy dalam pesan singkat, Rabu (24/9). Ma\'mun menjelaskan apabila hakim tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan sama saja mereka menginjak-nginjak forum persidangan. Pengabaian terhadap fakta persidangan, sambung dia, juga akan menyia-nyiakan proses persidangan yang telah dilalui Anas \"Lagipula kalau fakta-fakta persidangan diabaikan buat apa persidangan yang maraton dan melelahkan dilaksanakan. Sejak awal hukum aja Anas seberat-beratnya, kalau memang hukuman berat bisa memuaskan pihak-pihak tertentu yang merasa nyaman dengan masuknya Anas ke penjara,\" tuturnya. Meski demikian, Ma\'mun masih berkeyakinan hakim akan memberikan keputusan secara adil. \"Saya tetap khusnudhan bahwa hakim akan memutus dengan adil. Apalagi ketuanya mau menjalankan ibadah haji,\" tandasnya. Seperti diketahui, jaksa menuntut Anas dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.? Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar? Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070?. \"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bayar uang pengganti selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun?,\" kata Jaksa Yudi Kristiana. Jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua kecamatan yaitu Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur?. (gil/jpnn)
Hari Ini Anas Divonis, PPI Minya Hakim Berlaku Adil
Rabu 24-09-2014,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,13:26 WIB
KONI Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Kebangkitan Renang Bengkulu
Kamis 14-05-2026,18:28 WIB
Dukung Polda Bengkulu Usut Penimbunan Biosolar, Pertamina Ancam Sanksi Tegas SPBUN Nakal
Kamis 14-05-2026,14:17 WIB
Waspadai Penyakit LSD, Dispertan Kaur Minta Warga Teliti Periksa Sertifikat Kesehatan Hewan Kurban
Kamis 14-05-2026,14:21 WIB
Kembangkan Kasus 13 Paket Sabu, Satnarkoba Polres Kaur Buru Bandar Besar Pemasok Barang Haram
Kamis 14-05-2026,13:24 WIB
38 Dapur MBG di Kota Bengkulu Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi, Dinkes Pastikan Makanan Aman Dikonsumsi
Terkini
Jumat 15-05-2026,09:16 WIB
Lima Kantor Camat di Bengkulu Selatan Bakal Direhab, Bupati Siapkan Konsep Seragam
Jumat 15-05-2026,09:14 WIB
Camat Pino Raya Minta Kades Aktif Data Rumah Tak Layak Huni di Wilayah Masing-Masing
Jumat 15-05-2026,09:12 WIB
Bupati Bengkulu Selatan Buka TSF Mini Soccer Cup 2, Jadi Ajang Cari Bibit Muda Sepak Bola
Kamis 14-05-2026,18:32 WIB
Pantai Pasir Putih Bakal Tampil Lebih Tertata, 35 Gazebo Gratis Disiapkan untuk Wisatawan
Kamis 14-05-2026,18:30 WIB