TAIS, BE- Pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan berkas, diketahui 3 CPNS asal Seluma dibatalkan sebagai peserta, oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Seluma. Pasalnya 3 orang peserta itu telah melebihi usia, serta kesalahan beberapa pengisian blangko daftar riwayat hidup dan salah jurusan dengan bidang studi. “Pelamar yang melebihi umur telah dikembalikan, sedangkan dalam kesalahan pengisian blangko daftar riwayat hidup masih bisa diperbaiki serta kesalahan dalam jurusan,” terang kepala BKD Seluma Suparto MSi melalui Kabid Mutasi dan Pengembangan Karir, Elian Suandi SIP, MSi. Disampaikannya, dibatas akhir pelamar minggu kemarin. Sejauh ini CPNS telah mendaftar sebanyak 1417 pelamar. Hanya saja, hingga senin ini baru yang mengirimkan lamarannya beserta kelengkapannya baru mencapai 1060 pelamar. Pelamar masih ditunggu hingga terakhir tanggal 27 September dengan cap Pos. “Batas akhir tanggal 27 harus sudah dicap pos. Sehingga BKD hanya melakukan pemeriksaan berkas semata. Sedangkan bagi tidak lengkap maka akan tetap dikonfirmasi kembali melalui email masing-masing CPNS,” singkatnya Sedangkan, terkait jadwal pelaksanaan tes CPNS hingga saat ini belum diketahui. Mengingat BKD Seluma akan terlebih dahulu memastikan jumlah peserta CPNS, dan akan melaporkan ke BKN. Nantinya BKN yang akan menentukan jadwal tersebut, serta hari pelaksanaanya. “Untuk pelaksanaan tetap mengacu pada sistem CAT, dan bekerja sama dengan Universitas Bengkulu.” tukasnya. (333)
3 Nama Pelamar CPNS Dicoret
Selasa 23-09-2014,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:16 WIB
Hotel Santika Bengkulu Hadirkan Promo Kemerdekaan, Kamar Mulai Rp681 Ribu dan Sajian Kuliner Nusantara
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:16 WIB
Hotel Santika Bengkulu Hadirkan Promo Kemerdekaan, Kamar Mulai Rp681 Ribu dan Sajian Kuliner Nusantara
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB