KEPAHIANG, BE - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Syahril Yahya SH MH meminta agar setiap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan tuntutan maksimal kepada para pelaku tindak asusila di persidangan. Permintaan ini disampaikan Kejari saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Senin (22/9) kemarin. \"Saya ingatkan kepada setiap Jaksa yang menangani perkara tindakan asusila seperti dugaan pencabulan ataupun pemerkosaan, agar para pelakunya dapat dituntut dengan hukuman maksimal. Terlebih, dalam perkara tersebut, pelakunya memiliki hubungan darah dengan korban,\" ujarnya. Menurutnya, sejauh ini dalam perkara tindakan asusila, antara pelaku dan korban memiliki hubungan darah. Seperti halnya kakek dengan cucu dan ada pula ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri. \"Hal seperti ini sebenarnya sangat miris, makanya saya minta pelakunya diberikan tuntutan maksimal, karena dengan perbuatan itu banyak dampak negatif yang ditimbulkan terutama pada korban,\" jelasnya. Dalam kunjungan kerja yang juga langsung dihadiri Bupati Kepahiang Dr Drs H Bando Amin C Kader MM, Wabup Bambang Sugianto SH MH serta unsur FKPD Kabupaten Kepahiang itu, Syahril juga meminta agar Kejari dapat meningkatkan kerjasama yang baik dengan Pemkab. \"Meskipun demikian kita tetap meminta Kejari dapat meningkatkan kinerjanya dan menjaga hubungan kerja dengan Pemkab,\" imbaunya. Ia menambahkan, meskipun demikian pihaknya selaku aparat penegak hukum tetap mengingatkan agar Pemkab dalam melakukan kinerjanya untuk membangun daerah harus tetap mentaati aturan yang berlaku. \"Sehingga nantinya bisa terhindar dari tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dapat menyebabkan kerugian daerah. Untuk menghindari hal itu, hendaknya taati aturan yang ada,\" jelasnya. Sementara itu, Bupati Kepahiang Dr Drs H Bando Amin C Kader MM mengharapkan dengan adanya kunjungan Kejati Bengkulu ke Bumei Sehasen ini bisa menyelesaikan seluruh permasalahan hukum yang terjadi di Kepahiang saat ini. \"Harapan kami dengan adanya kunjungan kerja pak Kejari ini bisa menyelesaikan seluruh kasus hukum yang ada di Kepahiang saat ini,\" terangnya.(505)
Pelaku Asusila Perlu Dituntut Maksimal
Selasa 23-09-2014,16:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB
Spesial Bulan Kemerdekaan, Beli Honda ADV 160 Cukup Bayar Rp 3 juta dan Dapat Potongan Angsuran Rp200 Ribu
Terkini
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB