BENGKULU, BE - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menolak pelimpahan kasus dugaan sogok CPNS Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dari Polda Bengkulu. Penolakan tersebut berkaitan dengan perbedaan persepsi dalam penerapan pasal, aspek teknis melakukan penyidikan, serta beberapa teknis yang lainya dalam pengusutan kasus. Hal tersebut diungkapkan langsung Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Tatang Soemantri SH Kemarin (22/9). Menurut Kapolda tersangka yang merupakan Kabag Hukum Pemkab Muratara berinisial Mr tersebut sudah diberangkatkan ke Palembang untuk diserahkan ke Mapolda Sumsel. Tetapi karena perbedaan tersebut Polda Sumsel tidak menerima pelimpahan. \"Sudah-sudah kemarin sudah dibawa ke Palembang, namun kini dibawa lagi ke Mapolda Bengkulu,\" tegas Kapolda. Sayangnya Kapolda tidak menjelaskan secara rinci mengenai perbedaan persepsi penerapan pasal antara Mapolda Sumsel dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu tersebut. \"Bukan penyidikan ada beberapa teknis yang lainya yang tidak layak kita sampaikan,\" ucapanya. Menurut Kapolda pengusutan kasus dugaan sogok CPNS di Kabupaten Muratara itu, akan dilimpahkan ke Mabes Polri guna melakukan pengusutan lanjutan. Sebab Polda Bengkulu tidak dapat melekukan penangan lebih jauh karena lokus perkara tersebut berada di luar wilayah hukum Polda Bengkulu. \"Kepolisian tidak bisa menolak adanya dugaan tindak pelanggaran hukum yang dilaporkan masyarakat, meskipun itu bukan wilayah pengaduan masyarakat tetap ditindak lanjuti,\" jelas Kapolda. Pimpinan tertinggi Polri di Provinsi Bengkulu ini mengungkapkan pelimpahan tersangka dan berkasanya segera dilakukan oleh anggotanya. Tetapi ia enggan untuk mengungkapkan kepastian pelipihapan tersebut. \"Pelipihan segera akan kita lakukan, bisa besok (hari ini) atau lusa kita serahkan. Pokoknya sesegerah mungkin kita limpahkan,\" tegasnya. Meskipun peraka tersebut dilimpahkan ke Mabes Polri tidak demikian dengan oknum polisi Aipda HE dan Brigpol MN penangan perakranya tetap dilakukan Polda Bengkulu. \"Masih kita usut, untuk sangsinya mungkin di tempat dimana, kalau diserse sudah tidak layak sehingga tidak diserse nantinya,\" kata Kapolda. Sebelumnya Polda Bengkulu mengamankan uang yang mencapai hampir Rp 2 miliar tepatnya Rp 1,99 miliar sedikit banyak mulai terungkap. Uang yang dibawa dari Kabupaten Muratara (Musirawas Utara) oleh Kabag Hukum Pemkab Muratara, MR ini diduga kuat akan digunakan sebagai sogok kelulusan peserta seleksi CPNS yang saat ini sedang digelar. (320)
Pelimpahan Sogok CPNS Ditolak
Selasa 23-09-2014,11:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB
Semarak HUT Ke-81 RI, Pemkot Bengkulu Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih untuk Warga
Jumat 07-08-2026,15:52 WIB
12 Tahun Mengabdi, Guru SDIT Rabbani Mengaku Dipecat Tanpa Pesangon: "Saya Hanya Minta Hak Saya"
Jumat 07-08-2026,18:14 WIB
Soal Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani, Ketua Yayasan: Sudah Berkali-kali Diperingatkan
Jumat 07-08-2026,15:50 WIB
Dipecat, Tak Dapat Pesangon hingga BPJS, Mantan Guru SDIT Rabbani Resmi Lapor Disnaker Bengkulu
Jumat 07-08-2026,14:09 WIB
Bupati Lebong Ajak ASN Wujudkan Ekonomi Hijau dan Transformasi Digital untuk Percepatan Pelayanan Publik
Terkini
Jumat 07-08-2026,18:14 WIB
Soal Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani, Ketua Yayasan: Sudah Berkali-kali Diperingatkan
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB
Semarak HUT Ke-81 RI, Pemkot Bengkulu Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih untuk Warga
Jumat 07-08-2026,15:52 WIB
12 Tahun Mengabdi, Guru SDIT Rabbani Mengaku Dipecat Tanpa Pesangon: "Saya Hanya Minta Hak Saya"
Jumat 07-08-2026,15:50 WIB
Dipecat, Tak Dapat Pesangon hingga BPJS, Mantan Guru SDIT Rabbani Resmi Lapor Disnaker Bengkulu
Jumat 07-08-2026,15:12 WIB