Pelimpahan Sogok CPNS Ditolak

Selasa 23-09-2014,11:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menolak pelimpahan kasus dugaan sogok CPNS Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dari Polda Bengkulu. Penolakan tersebut berkaitan dengan perbedaan persepsi dalam penerapan pasal,  aspek teknis melakukan penyidikan, serta beberapa teknis yang lainya dalam pengusutan kasus. Hal tersebut diungkapkan langsung Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Tatang Soemantri SH Kemarin (22/9). Menurut Kapolda tersangka yang merupakan Kabag Hukum Pemkab Muratara berinisial Mr tersebut sudah diberangkatkan ke Palembang untuk diserahkan ke Mapolda Sumsel. Tetapi karena perbedaan tersebut Polda Sumsel tidak menerima pelimpahan. \"Sudah-sudah kemarin sudah dibawa ke Palembang, namun kini dibawa lagi ke Mapolda Bengkulu,\" tegas Kapolda. Sayangnya Kapolda tidak menjelaskan secara rinci mengenai perbedaan persepsi penerapan pasal antara Mapolda Sumsel dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu tersebut. \"Bukan penyidikan ada beberapa teknis yang lainya yang tidak layak kita sampaikan,\" ucapanya. Menurut Kapolda pengusutan kasus dugaan sogok CPNS di Kabupaten Muratara itu, akan dilimpahkan ke Mabes Polri guna melakukan pengusutan lanjutan. Sebab Polda Bengkulu tidak dapat melekukan penangan lebih jauh karena lokus perkara tersebut berada di luar wilayah hukum Polda Bengkulu. \"Kepolisian tidak bisa menolak adanya dugaan tindak pelanggaran hukum yang dilaporkan masyarakat, meskipun itu bukan wilayah pengaduan masyarakat tetap ditindak lanjuti,\" jelas Kapolda. Pimpinan tertinggi Polri di Provinsi Bengkulu ini mengungkapkan pelimpahan tersangka dan berkasanya segera dilakukan oleh anggotanya. Tetapi ia enggan untuk mengungkapkan kepastian pelipihapan tersebut. \"Pelipihan segera akan kita lakukan, bisa besok (hari ini) atau lusa kita serahkan. Pokoknya sesegerah mungkin kita limpahkan,\" tegasnya. Meskipun peraka tersebut dilimpahkan ke Mabes Polri tidak demikian dengan oknum polisi Aipda HE dan Brigpol MN penangan perakranya tetap dilakukan Polda Bengkulu. \"Masih kita usut, untuk sangsinya mungkin di tempat dimana, kalau diserse sudah tidak layak sehingga tidak diserse nantinya,\" kata Kapolda. Sebelumnya Polda Bengkulu mengamankan uang yang mencapai hampir Rp 2 miliar tepatnya Rp 1,99 miliar sedikit banyak mulai terungkap.  Uang yang dibawa dari Kabupaten Muratara (Musirawas Utara) oleh Kabag Hukum Pemkab Muratara, MR ini diduga kuat akan digunakan sebagai sogok kelulusan peserta seleksi CPNS yang saat ini sedang digelar.  (320)

Tags :
Kategori :

Terkait