Gelapkan Rp 30 Juta, PNS Dipolisikan

Selasa 23-09-2014,10:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Aksi penipuan kembali terjadi, bahkan dilakukan oleh Ra (45) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Me (45). Kali ini, Suwica Herlina Gustina (39), warga Jalan Meranti, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, menjadi korbannya. Merasa ditipu, korban melaporkannya ke Polres Bengkulu. Dalam laporannya, korban menjelaskan, penipuan tersebut berawal dari kedua pelaku yang meminjam uang dari korban sebanyak Rp 30 juta, Selasa (17/9) lalu. Uang tersebut akan digunakan untuk mengikuti tender pembuatan sumur bor di Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu. Korban yang percaya pun menyerahkan uang tersebuk kepada pelaku, bahkan untuk meminjamkan uang tersebut korban sudah mendapatkan izin dari Jusman (suami korban). Dalam perjanjian peminjaman uang, pelaku akan mengembalikan uang tersebut setelah memenangkan tander. Namun, hingga saat ini (21/9), pelaku tak mengembalikan uang tersebut. Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, melalui Kabag Ops. Ruri Roberto SH SIK MT TA MM, membenarkan telah menerima laporan korban dan akan menganinya.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait