Waspadai Pungli Akte dan KK

Senin 22-09-2014,20:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN ,BE- Warga Kaur yang berniat membuat akte kelahiran dan kartu keluarga di Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kaur, patut waspada.   Pasalnya tidak sedikit terpaksa membayar sejumlah  uang lantaran ingin mendapatkan akte kelahiran dan kartu keluarga (KK). “Perlu diketahui pembuatan akte, KK dan lain sebagainya saat ini tidak dipungut biaya, alias gratis,” kata Plt Kepala Disdukcapil Kaur, Bahrul Budiman SH MH. Bahrul mengakui, jika  hal itu bisa saja terjadi. Sebab sulit dikontrol, lantaran petugas  ditunjuk bukan hanya satu orang. Namun untuk menghindarkan hal ini terjadi pihaknya menyarankan agar masyarakat tidak membayar sejumlah uang pelicin.  “Kita sarankan untuk melengapi seluruh persyaratan  telah diminta, khusus  untuk akte syaratnya yakni surat keterangan kelahiran, KTP suami istri ayah dan  ibu serta surat nikah. Sedangkan pembuatan KK mulai dari KTP dan pengantar dari kades setempat juga harus dilampirkan,”terangnya. Ditambahkanya, sampai  saat ini pembuatan akte, KK dan lain sebagainya digratiskan dan tidak ada biaya sama sekali. Hal ini  sesuai dengan perda yang sudah ditetapkan, keluar dari aturan itu jelas pungli walaupun hanya Rp 1.000 rupiah dilakukan pungutan. “Kami minta warga yang dipungut menyampaikan laporan langsung supaya bisa kita atasi sehingga tidak ada lagi tudingan-tudingan miring tentang pembuatan akte serta KK,”jelasnya. Hal ini lantaran beberapa masyarakat mengeluh karna ada yang mengaku terjadi pungutan hingga mencapai Rp 50 ribu dalam pembuatan akte kelahiran, padahal saat ini sudah digeratiskan. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait