Satpol Razia Miras

Senin 22-09-2014,19:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seluma, mulai mensosialisasikan larangan penjualan minuman keras (Miras). Serta Perda ketertiban umum. Dalam waktu dekat juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menggelar razia Miras. \"Razia bagian dari menjalankan Perda yang telah sahkan.Perda yang ada tidak hanya di buat dan disahkan saja.\" terang Kasatpol PP Thamaludin Mantap MPd. Sosialisasi tersebut dilakukan mengingat dalam waktu dekat, Satpol PP akan melakukan razia penertiban. Jika nantinya pada saat dilakukan razia pedagang masih saja melakukan pelanggaran, akan diamankan. Sebab, dalam pelaksanaannya nanti menurut Kasatpol PP Seluma, tetap akan melibatkan aparat kepolisian.\"Secara bertahap sosialisasi terus dilakukan di beberapa kecamatan. Sehingga tidak ada lagi alasan warga yang tidak mengetahui Perda ketertibann umum,\" sampainya. Sosialisasi lisan akan dilanjutkan ke kawasan wilayah Talo dan SAM. Satpol PP mengimbau masyarakat tidak menjual minuman tersebut secara bebas. Serta dapat menaati Perda yang sudah disahkan itu. Untuk mendukung  razia nantinya, Satpol PP akan menambah personel melalui perekrutan tenaga baru. Tujuanya agar Satpol PP memiliki kekuatan tambahan, untuk menghadapi setiap kemungkinan yang terjadi di lapangan. \"Selain razia Miras, Satpol juga akan melakukan penertiban langsung terhadap pedagang kaki lima yang masih membandel, dan berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan oleh pemarintah,\" tukasnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait