BENGKULU, BE - Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Kali ini dialami SW (25), warga Perumahan BTN Sosial Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Wanita yang berprofesi sebagai karyawan di salah satu bank swasta ini dianiaya DPY (25), sang suami, di depan kantornya, sekira pukul 13.00 WIB, Jumat (19/9). Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban melapor ke Polres Bengkulu. Dalam laporannya, korban menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari sang suami yang melarang dirinya untuk mengikuti pelatihan di Jakarta. Sehingga pelaku mendatangai kantor korban yang beralamat di Jalan Jati Kecamatan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Seketika terjadi ribut mulut diantara keduanya. Tak henti sampai disitu, pelaku memaksa korban untuk pulang ke rumah dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh dan menyeretnya. Akibatnya korban mengalami luka lebam dan lecet dibagian lutut sebelah kiri.(135)
Karyawan Bank Polisikan Suami
Senin 22-09-2014,11:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Minggu 21-06-2026,00:01 WIB
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Desa Tungkal 1 Bengkulu Selatan
Sabtu 20-06-2026,17:33 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkenalkan Jajaran Motor Listrik Honda untuk Mobilitas Ramah Lingkungan
Sabtu 20-06-2026,17:31 WIB
Astra Motor Bengkulu Dorong Kesadaran Mobilitas Berkelanjutan Melalui Kegiatan EV City Rolling
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terkini
Minggu 21-06-2026,00:01 WIB
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Desa Tungkal 1 Bengkulu Selatan
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Sabtu 20-06-2026,17:38 WIB
Korban Arisan Bodong Bertambah Jadi 90 Orang, Polda Bengkulu Jadwalkan Pemanggilan Kedua
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sabtu 20-06-2026,17:33 WIB