BENTENG, BE - Rencana pembangunan jalan dua jalur dari Kantor Bupati di Desa Ujung Karang menuju komplek perkantoran Desa Renah Lebar sepanjang 30 km terkendalaizin dari PT Agri Andalas. Perusahaan itu belum memberikan jawaban atas permohonan pembangunan jalan yang masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan tersebut. Sementara, sekitar 57 kepala keluarga pemilik lahan lainnya, sudah sepakat untuk dilakukan ganti rugi. \"Belum, PT Agri Andalas belum memberikan jawaban atas MuO yang kita layangkan,\'\' ujar Kepala Bagian Adminitrasi Pertanahan Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Edy Susila, S.Tp pada BE kemarin. Menurut Edy, atas kendala itu rencananya, hari Senin (22/9) nanti, Pemkab Benteng melakukan rapat bersama, antara unsur FKPD (Forum KOmunikasi Pimpinan Daerah) Provinsi Bengkulu dan kabupaten membahas persoalan PT Agri Andalas yang tidak mau mengizinkan pembangunan jalan dua jalur tersebut. Rapat itu, juga akan dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, Bupati dan lainnya. \"Sebenarnya pembangunan jalan dua jalur ini juga menguntungkan bagi PT Agri Andalas tersebut,\" tegasnya. Dijelaskan Edy, dalam permohonan itu, Pemda mengajukan kepada PT Agri andalas untuk pembebasan lahan sepanjang 5 km dan lebar 30 m. Lahan itu, seluruh termasuk kedalam HGU, yang akan habis sampai 2020 nanti. Sebab, perpanjangan HGU bari dilakukan pada tahun 2005 lalu. Sewaktu Benteng masih menjadi bagian dari Kabupaten Bengkulu utara. \"Untuk tanam tumbuh di PT Agri Andalas itu tetap akan kita ganti rugi. Namun, kalau lahan itukan bukan milik PT Agri Andalas,\" bebernya. Ia menambahkan, untuk melakukan pembebasan lahan pembangunan jalan dua jalur itu, sudah disiapkan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar. Anggaran yang bersumber dari APBD Benteng tahun 2014 itu, untuk mengganti rugi lahan warga sebanyak 57 KK dan tanam tumbuh di PT Agri Andalas. \'\'Harapannya, PT Agri Andalas dapat hadir dalam rapat bersama nanti. Sehingga, dapat diambil keputusan. Sehingga, pembanguna dapat dilaksanakan. Kendalanya, hanya tinggal dari PT Agri Andalas ini saja, sedangkan 57 KK lainnya, sudah sepakat diganti rugi lahannya,\" tutupnya. Sejauh ini Managemen PT Agri Andalas belum dapat konfirmasi terkait pengajuan izin pembangunan jalan 2 jalur tersebut. (111)
Jalan Dua Jalur Terkendala PT Agri
Sabtu 20-09-2014,16:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,13:20 WIB
Surat Mantan Bupati Kepahiang Soal Pengembalian Aset Tanah Jadi Pertimbangan JPU Tuntut Idris
Kamis 01-10-2026,13:29 WIB
Suyudi Tegaskan Lapor Polisi Tak Perlu Viral, Fenomena 'No Viral No Justice' Akan Dibenahi
Kamis 01-10-2026,15:09 WIB
Demo di Kantor Bupati, Buruh Mukomuko Tuntut UMK 2027 Naik 7,5-9 Persen
Kamis 01-10-2026,12:54 WIB
Tidur Lebih Nyenyak Jadi Kunci, Ahli Seraphim Medical Center Ungkap Dampaknya bagi Fungsi Otak
Kamis 01-10-2026,13:14 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Cetak Sejarah dari Cabor Panahan
Terkini
Jumat 02-10-2026,10:56 WIB
AS Tinggalkan Irak, Pasukan Terakhir Resmi Ditarik Usai Lebih dari 20 Tahun
Jumat 02-10-2026,10:49 WIB
Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah Rp5.000 per Gram, Cek Harga Buyback Terbaru
Jumat 02-10-2026,10:42 WIB
Sri Mulyani hingga Sarmuji, Ini Daftar 7 Reshuffle Kabinet Prabowo
Jumat 02-10-2026,10:33 WIB
Sejarah Hari Batik Nasional 2 Oktober, Jejak Warisan Budaya Indonesia
Jumat 02-10-2026,10:24 WIB