Pemprov Ancam Pengunjuk Rasa

Sabtu 20-09-2014,11:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyambut baik rencana sejumlah pemuda dan mahasiswa dari Kabupaten Kepahiang yang ingin menggelar aksi mogok makan di depan kantor Gebernur Bengkulu. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk permintaan agar Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah menghibahkan tanah lokasi SPPN Kelobak kepada Pemkab Kepahiang untuk dijadikan lokasi pembangunan Masjid Agung Al-Amin. Rencanya aksi tersebut akan dilakukan mulai Senin (22/9) besok. Juru Bicara Pemprov sekaligus Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, Drs Misran Musa menyambut baik rencana tersebut. Namun ia mengancam akan menindak tegas pengunjuk rasa itu bila tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian. \"Ya silakan saja, karena menyampaikan pendapat setiap warga negara dibenarkan dalam undang-undang. Namun saya hanya mengingatkan, kalau mau gelar aksi harus ada izin dari kepoilian, nanti biar kepolisian yang menjaga keamanannya agar tidak mengganggu aktitivas Pemprov. Kalau tidak ada izinnya, nanti disikat oleh Satpol PP jangan salahkan kami,\" tegasnya. Menurut Misran, harusnya para pemuda dan mahasiswa itu berpikir dua kali sebelumnya menggelar kasi mogok makan, pasalnya Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak akan menghibahkan tanah SPPN Kelobak ke Pemkab Kepahiang hanya karena adanya aksi tersebut. \"Mereka semestinya berpikir, bahwa aksi mereka itu ada dalangnya. Kalau begitu, biarkan mereka kelaparan di depan kantor gubernur, kalau ada yang sakit kan mereka sendiri yang rugi,\" ujarnya. Disampaikannya, gubernur baru akan mengakomodir tuntutan itu bila Pemkab Kepahiang memenuhi persyaratannya, yakni menyediakan tanah pengganti yang tidak bermasalah dan tidak sedang dikuasai oleh perusahaan. \"Sebenarnya simpel, siapkan saja penggantinya sesuai dengan keinginan Pemprov, maka masalah itu akan selesai. Tapi kalau menghibahkan kosong saja tidak mungkin terjadi, karena untuk memutuskan penyerahan aset itu bukan kewenangan gubernur sendiri, melainkan harus mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD. Pokoknya Pak Gubernur menginginkan penyerahan aset itu sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni dengan memberikan tanah lain sebagai penggantinya,\" tukasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait