BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan sinyal akan melegalkan transhipment atau aktivitas bongkar muat batu bara di perairan Pulau Tikus Bengkulu. Transhipment itu akan dilegalkan bila PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Bengkulu sebagai operator Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu tak mampu menyelesaikan masalah pendangkalan alur pelabuhan. Pemprov pun masih memberikan waktu kepada Pelindo agar segera menyelesaikan persoalan pendangkalan alur dan beberapa fasilitas pelabuhan lainnya. \"Masalah transhipment, nanti akan kita bahas lagi. Kita juga mau mengevaluasi perkembangan bagimana hasil dari PT pelindo, kan Pelindo ada penerimaan tersendiri dari APBB dari tahun 2010 hingga saat ini untuk pengerukan alur. Kita berikan kesempatan ada tidak perkembangannya,\" kata Plt Sekda yang juga Penanggunjawab Tim Terpadu Kajian Transhipment di perairan Pulau Tikus Bengkulu, Drs H Sumardi MM kepada BE, kemarin. Menurutnya, transhipment di perairan Pulau Tikus memang tidak menyalahi aturan, karena kawasan perairan tersebut tidak termasuk kawasan wisata seperti Pulau Tikus. \"Di Perairan Pulaui Tkus memang tidak ada larangan, tidak termasuk kawasan wisata dan transhipment disana juga dinilai lebih aman karena air lautnya relatif tenang dan bisa dimasuki kapal vesel dengan muatan mencapai 60 ribu ton,\" terangnya. Dilanjutkannya, opsi melegalkan transhipment di perairan Pulau Tikus pun bukan satu-satunya pilihan. Karena Pemprov masih memiliki opsi lainnya, yakni merekomendasi perusahan lain untuk ikut menjadi operator di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. \"Opsi lain masih ada, misalnya kita ingin merekomendasikan perusahaan lain sebagai operator Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. Itu bisa saja agar Pelindo tidak monopoli dalam mengelola pelabuhan,\" katanya. Ditanya mengenai adanya perusahaan batu bara yakni PT Injatama dan Titan yang mengekspor batu baranya melalui Pelabuhan Teluk Tinopo Pulau Pagai Sumatera Barat, Sumardi mengakui hal tersebt terjadi karena alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu tidak bisa dimasuki kapal berbobot besar. \"Ya itu tadi, bagaimana pengusaha mau lewat Pelabuhan Pulau Baai kalau barangnya tidak bisa keluar, seharusnya dia lewat Pulau Baai dan dia harus bayar royalti di Bengkulu dan melapor kepada KSOP dan EDSM Bengkulu Provinsi,\" sesalnya. Sumardi pun mendapatkan laporan apakah kedua perusaan tersebut tetap memberikan royalti lewat Dinas ESDM Provinsi Bengkulu atau melalui Pemerintah Provinsi Sumbar. Jika melalui Sumbar, maka sangat merugikan Bengkulu. \"Saya belum tahu terkait masalah royalti itu, tapi seharusnya mereka tetap melalui Dinas ESDM Bengkulu karena batu bara itu berasal dari Bengkulu,\" sampainya. Sementara itu, Kadis ESDM Provinsi Bengkulu Hermansyah Boerhan belum dikonfirmasi terkait pembayaran royalti batu bara tersebut, karena tidak berada ditempat saat BE mendatangi kantornya, kemarin. Demikian juga nomor teleponnya tidak bisa dihubungi.(400)
Pemprov Legalkan Transhipment Pulau Tikus
Sabtu 20-09-2014,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,11:12 WIB
Meta One Resmi Meluncur, Paket Instagram hingga WhatsApp Mulai Rp52 Ribuan per Bulan
Kamis 17-09-2026,14:30 WIB
Usai Audit 17 Puskesmas, Inspektorat Mukomuko Bidik 120 Desa
Kamis 17-09-2026,11:01 WIB
25 Ribu Pelari Serbu GBK, Pelari Kenya Ikut Ramaikan MILO ACTIV Indonesia Race 2026
Kamis 17-09-2026,16:57 WIB
Sidang Perkara Perdata, Saksi Pastikan 12 Akta Dibacakan Sebelum Ditandatangani
Kamis 17-09-2026,14:28 WIB
1.000 Aparatur Desa di Mukomuko Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Terkini
Kamis 17-09-2026,16:57 WIB
Sidang Perkara Perdata, Saksi Pastikan 12 Akta Dibacakan Sebelum Ditandatangani
Kamis 17-09-2026,16:50 WIB
Kepala SMKN 1 Bengkulu Dipanggil Disdikbud, Sanksi Tunggu Keputusan Sekda dan BKD
Kamis 17-09-2026,14:33 WIB
Siap Digunakan, Kapolres Mukomuko Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi
Kamis 17-09-2026,14:30 WIB
Usai Audit 17 Puskesmas, Inspektorat Mukomuko Bidik 120 Desa
Kamis 17-09-2026,14:28 WIB