LAIS, BE – Puluhan warga Desa Lubuk Gedang, Lais, Bengkulu Utara, kemarin (18/9) menyerbu Mapolsek Lais.
Mereka meminta supaya pihak Polsek Lais menghentikan proses hukum terhadap Ju (50), yang merupakan tersangka perusakan pagar kebun di Desa Lubuk Gedang, milik Habi Bakti (50), warga Bengkulu Utara, 27 Agustus lalu.
\"Kami menolak ada warga kami diperiksa dan diproses hukum, kami minta hentikan proses hukum ini,\" ujar Musdi, salah satu warga Lubuk Gedang, di Mapolsek Lais, kemarin.
Menyikapi permintaan warga tersebyut, Kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kapolsek Lais, Iptu Girsang mengatakan, pihaknya tetap akan memproses kasus tersebut sesuai aturan yang ada. Pasalnya kasus tersebut merupakan delik aduan yang sudah dilaporkan korban. Sehingga warga yang melakukan perusakan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
\"Proses (hukum) ini akan terus dilanjutkan. Kalau warga mendatangi kantor kami tidak dilarang, asal tidak anarki,” tegas Kapolsek.
Sekedar mengingatkan, Agustus lalu Habi Bakri memagar kebunnya yang berada di Desa Lubuk Gedang, karena tanah kebun itu akan dijual.
Namun warga setempat tidak terima, dan meminta Habi membongkar pagar tersebut, karena kebun itu merupakan jalan lintas menuju ke areal persawahan warga.
Sayangnya Habi tidak menuruti keinginan warga, sehingga sejumlah warga bertindak anarkis dengan merusak pagar di kebun tersebut. Tidak terima, Habi melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Lais.(117)