Oknum PNS Seluma Tsk Calo CPNS

Jumat 19-09-2014,13:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE -  Penyidik Reskrim Polres Seluma akhirnya menetapkan Bn (50), oknum PNS yang bertugas di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Seluma, sebagai tersangka (tsk) baru dalam kasus dugaan calo CPNS di Seluma. Dalam pengusutan sebelumnya, penyidik sudah menetapkan mantan Lurah Puguk, Na (48), sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, BN yang merupakan warga Kelurahan Napal, Seluma, ini belum ditahan oleh penyidik. Dia hanya diwajibkan lapor kepada penyidik. “Dari hasil penyidikan, memang Bn sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja belum dilakukan penahanan,” jelas Kapolres Seluma, AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferry Putra Samodra didampingi penyidik Unit Tipiter Brigpol, Noval Harianto SH. Ditambahkan Kasat, Bn ditetapkan tersangka karena sebagai penghubung aktif antara Na dengan korban, Waslani SPt, PNS Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Seluma. Pada tahun penerimaan CPNS tahun 2010 lalu, korban meyerahkah uang sebesar Rp 90 juta kepada tersangka Na setelah dikenalkan dan dihubungkan oleh tersangka Bn. Uang itu diserahkan oleh korban kepada Na sebanyak 2 kali transaksi, dengan masing-masing uang sebesar Rp 40 juta di kediaman Bn di Kelurahan Napal. Kemudian barulah yang terakhir sebesar Rp 10 juta diantarkan oleh korban sendiri di kediaman Na di Kelurahan Puguk, Seluma Utara. “Dalam penyidikan sementara, tersangka berperan sebagai penghubung dan memfasilitasi penyerahan uang tersebut dan tersangka Bn dijerat pasal 378 jo 55 jo 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5  tahun,” terang Kasat.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait