Sanksi PNS Bakal Diperketat

Kamis 18-09-2014,18:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mulai menujukan taringnya. Khususnya dalam penertiban terhadap PNS yang malas.  Soalnya, korps penegak peraturan daerah (Perda) itu, memberikan sanksi tegas terhadap sebanyak 50 PNS dilingkungan Pemda yang datang terlambat ke kantornya. Selain itu, pada saat dilakukan razia sekitar pukul 7.30 WIB itu, Satpol PP menahan KTP para PNS yang ketahuan datang terlambat tersebut. \"Ini pertama kalinya, kita memberikan sanksi kepada PNS yang datang terlambat tersebut,\" ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Mucrizal. Menurut Mucrizal,  50 PNS yang terkena sanksi ini, juga disuruh untuk membuat surat keterangan agar tidak datang terlambat lagi.  Hal itu, juga  sebagai bahan pegangan pihaknya jika PNS yang dikenakan sanksi kembali datang terlambat. Sebab, jika terlambat lagi sanksinya akan ditingkatkan menjadi penundaan kenaikan pangkat, dan sebagainya. \"Sanksi tertulis ini, kita berlakukan satu kali jika kembali terlambat maka sanksinya akan kita tingkatkan,\" terangnya. Dijelaskannya, kedepan  razia terhadap para PNS ini akan dilakukan secara rutin. Apakah, seminggu sekali atau dua minggu sekali. Sebab, jika semakin sering dilakukan razia ini maka harapannya, agar PNS ini akan tertib sebagai abdi negara didalam bertugas di Benteng ini. Hanya saja, untuk sasaran razia, apakah di SKPD atau didinas dan instansi masih dirahasiakan pihaknya. \"Jika sudah tahu duluan, bukan razia  namanya,\" tukasnya. (111) 

Tags :
Kategori :

Terkait