JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan mengabulkan gugatan masyarakat sipil, jika DPR mengesahkan undang-undang pilkada dengan memuat proses pemilihan kepala daerah dikembalikan lewat DPRD. Menurut Koordinator Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu (GSRPP), Yusfitriadi, keyakinan didasari beberapa fakta. Antara lain, bahwa dalam memutus sebuah pengujian undang-undang, MK akan mengacu pada landasan spesifik dari kelahiran undang-undang tersebut. “Kalau ke MK, itu saya pikir mereka (DPR pro pilkada tak langsung) harus menyebutkan secara spesifik landasan hukum dari pengesahan undang-undang. Landasan hukum konstitusional atau tidak itu kan didasari tiga hal. Yaitu tekstual, empiris dan juga menyangkut etika,” katanya kepada JPNN di Jakarta, Rabu (17/9). Artinya, kalau hanya mendasarkan argumen pilkada lewat DPRD tidak melanggar konstitusi hanya berdasarkan landasan hukum tertulis, maka Yus yakin MK akan mengabulkan judicial review pendukung pilkada langsung. “Kalau hanya persoalan teks doang, itu mentah. Dengan kemudian empiris, bahwa hak konstitusi adalah hak rakyat, itu sudah bisa dibantah. Jadi silahkan mereka (pengusung pilkada tak langsung) bangun opini akan menang di MK. Tapi intinya kita tahu kalau MK memutus sebuah perkara berdasarkan kajian-kajian yang mendalam. Jadi kita kembalikan ke MK, itu urusan MK,” katanya. Yus mengaku heran mengapa DPR periode 2009-2014 tetap bersikukuh mengesahkan RUU Pilkada, padahal masa jabatan akan berakhir. Padahal kalaupun disahkan, selain dapat digugat ke MK, masa berlakunya juga membutuhkan sejumlah peraturan turunan lain. Sementara waktu pemerintahan saat ini hanya tinggal menghitung hari. “Februari itu kan akan ada pilkada, terus yang Mei itu juga akan banyak penyelenggaraan pilkada. Tahapan pelaksanaannya itu kan 6 bulan dari sebelum hari H. Artinya, sebentar lagi tahapan sudah mulai, sementara UU yang baru kalaupun jadi disahkan, belum dapat diberlakukan. Makanya saya heran kenapa dibahas diakhir jabatan,” katanya. Menurut Yus, kemungkinan motif di balik pilkada tak langsung hanya untuk mengganggu pemerintahan yang akan datang. Hal tersebut telah terlihat dari beberapa langkah ditempuh koalisi merah putih beberapa waktu belakangan, setelah kalah dalam pemilihan presiden Juli kemarin. “Jadi skenario A, B,C, itu semua dilakukan. Tujuannya mengganggu pemerintahan ke depan dan itu terkesan sudah direncanakan. Mulai dari MD3, UU pilkada dan pembahasan anggaran. Jadi alasan apapun di luar motif mengganggu ini saya kira tidak pernah dilihat lagi,” katanya. (gir/jpnn)
MK Diyakini Tolak Pasal Pilkada Tak Langsung
Kamis 18-09-2014,09:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,12:42 WIB
Zulhas Targetkan Pembenahan Tata Kelola MBG Sebelum 20 Oktober 2026
Sabtu 29-08-2026,12:50 WIB
Kabut asap menguatkan ancaman ISPA
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Sabtu 29-08-2026,12:48 WIB
Ekoenzim, Solusi Hemat dengan Limbah Bermanfaat
Terkini
Sabtu 29-08-2026,16:06 WIB
AHM Photo Competition 2026 Hadirkan Empat Subtema, Siapkan Hadiah Sepeda Motor dan Uang Tunai
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,16:02 WIB
AHM Buka Program Young School Influencer 2026, Pelajar Bisa Belajar Jadi Content Creator
Sabtu 29-08-2026,12:56 WIB
Industri Minyak Atsiri Indonesia Makin Wangi di Pasar Global
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB