TAIS, BE- Masih banyaknya sejumlah aset Pemkab Seluma amburadul dan tidak dikembalikan oleh mantan pejabat. Hal ini Membuat Wakil Bupati Seluma Mufran Imron SE geram. Pasalnya hingga saat ini masih 8 kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma belum dikembalikan. Bahkan, mantan Sekda H Syarifudin DA SH MH serta Rukman Ramli MSc, juga belum mengembalikan aset daerah tersebut. “Akan kita jemput paksa kendaraan dinas tersebut dan Satpol PP harus datangi kediaman mantan pejabat maupun anggota DPRD tersebut, ” tegas Mufran Imron SE. Dijelaskan, saat penyerahan kendaraan dinas tersebut sudah jelas dan tertera dalam surat . Saat masa jabatan telah habis maka kendaraan dipergunakan ikut dikembalikan. Bukan seperti saat ini seluruhnya membawa kendaraan dinas tersebut. Sehinga jika hal ini tidak ditindak lanjuti maka APBD Seluma tiap tahunnya akan habis untuk mengakomodir kendaraan dinas saja. “Mobnas adalah fasilitas. Fasilitas yang diberikan karena adanya jabatan, namun setelah jabatannya habis, maka mobnas tersebut harus segera dikembalikan,\" ujarnya. Untuk saat ini dari 20 unit kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma dipakai oleh mantan anggota dan pimpinan dewan. Sebanyak 8 unit belum dikembalikan. Diketahui, digunakan oleh mantan Ketua DPRD Seluma Drs Zaryana Rait dan juga Drs Martadinata. Serta mobil fraksi yang masih dipakai oleh mantan anggota DPRD Seluma. “Satpol PP harus segera menarik mobnas yang dipakai oleh mantan pimpinan dan anggota DPRD Seluma, harus dikumpulkan dan didata oleh bagian asset di DPPKAD Seluma,” tegasnya.(333)
Wabup: Kita Jemput Paksa Kendaraan Dinas
Rabu 17-09-2014,19:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Terkini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:39 WIB
Pemprov Bengkulu Dukung RSJK Soeprapto Berganti Nama Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB