Pembangunan Tower Diduga Tanpa Izin

Rabu 17-09-2014,18:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Rahmat Riyanto, ST mengungkapkan jika pembangunan tower milik salah-satu provider perusahaan jasa telekomunikasi yang berada persis di depan kantor PU yang terleta di Desa Renah Lebar Kecamatan Karang Tinggi ini tidak memiliki izin. Baik itu, izin kelayakan, laporan dan lainnya. Sebab, pihaknya merasa tidak pernah mendapatkan pengajuan atau koordinasi dari pihak tower tersebut. Sehingga, pembangunan tower itu dipertanyakan. \"Kalau ada izin, pasti ada koordinasi atau laporan dengan kita,\" ungkapnya. Menurut Rahmat, seyogyanya pembangunan tower yang telah berlangsung selama 2 minggu ini, hendaknya dilengkapi terlebih dahulu syarat -syarat dan perizinannya. Terlebih, letak pembangunan tower itu termasuk ke dalam wilayak komplek perkantoran Pemda Benteng ini. Sehingga, akan menganggu rencana tata letak pembangunannya. \" Harusnya, dilengkapi izin dulu baru dibangun,\" terangnya. Dijelaskan mantan kepala BPBD Bengkulu Utara itu, terkait hal itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik tower. Hal itu, untuk mengetahui kelengkapan izin yang dimiliki dan koordinasi terhadap letak pembangunan tower tersebut. Namun, jika dipanggil tidak datang maka proses pembangunan tower dilapangan akan dihentikan sementara. \" Akan kita panggil secepatnya,\" tegasnya. Rahmat menambahkan, jika setelah dilakukan pemanggilan dan penjelasan serta pembangunan tower menagnggu dari master plan yang ada maka akan dilakukan pemindahan atau tidak diizinkan proses pembangunannya. Sebab, tidak ada koordinasi sebelum pembangunan dilakukan. memang jaringan tower ini diperlukan untuk berbagai akses. Seperti, telpon dan internet. Namun, mesti harus dilakukan seperti ini. \" Keputusannya, setelah ada hasil penjelasan dari pihak  tower,\" tutupnya. (111)

Tags :
Kategori :

Terkait