TAIS, BE- Kendati belum di sahkan dalam tata tertib (Tatib) DPRD Seluma dan masih proses pembahasan alot. Dalam salah satu tatip DPRD Seluma tahun 2009-2014 lalu, bagi anggota DPRD Seluma tidak mengikuti rapat paripurna dan rapat umum sebanyak enam kali, dapat diberhentikan keanggotannya. “Dalam pembahasan kita tetap mengacu pada Tatib lama, dan hal ini akan kita pertegas lagi nantinya,” sampai Wakil Ketua Pansus Tatip DPRD Seluma Okti Fitriani SPd MM, kepada wartawan diruang kerjanya. Dijelaskannya, bukan hanya rapat paripurna saja, melainkan rapat-rapat umum lainnya anggota DPRD Seluma wajib untuk hadir. Apabila tidak hadir sebanyak enam kali maka bisa diberhentikan sebagai anggota DPRD Seluma. Selain itu, juga mempertegas fungsi badan kehormatan (BK) DPRD Seluma. BK mempunyai wewenang untuk menindak dan memberikan sanksi kepada anggota DPRD Seluma yang melanggar aturan dalam Tatib DPRD Seluma. Direncanakan, Tatib DPRD Seluma akan disahkan 29 September. “Hal ini juga menjadi pembahasan kita saat melakukan kunjungan Dirjen beberapa hari lalu,” jelasnya. Hanya saja, dipastikan Tatib DPRD Seluma akan sedikit mengalami perubahan. Setelah adanya pengesahan undang-undang pemerintahan daerah, yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah apakah oleh rakyat secara langsung, atau melalui DPRD. “Jelas jika RUU Pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka akan berdampak kembali dirubah dan ditambahnya Tatib ini,” pungkas Okti. (333)
Tak Hadir Rapat Enam Kali Anggota Dewan Bakal Dipecat
Selasa 16-09-2014,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,13:31 WIB
Jangan Tertipu Sikap Manis, Ini Tanda Pasangan yang Sebenarnya Red Flag
Kamis 03-09-2026,13:00 WIB
Sering Ada di Dapur, Ternyata Kayu Manis Punya Banyak Manfaat untuk Tubuh
Kamis 03-09-2026,13:05 WIB
5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Menjaga Postur dan Kesehatan Tulang Belakang
Kamis 03-09-2026,12:10 WIB
Karya Kreatif GERKATIN Bengkulu, Mars Kota Bengkulu Dibawakan dalam Bahasa Isyarat
Kamis 03-09-2026,13:22 WIB
Jangan Langsung Oles Odol! Ini Pertolongan Pertama Saat Kulit Terbakar
Terkini
Kamis 03-09-2026,17:28 WIB
SK Panitia Pilkades 37 Desa di Mukomuko Menunggak, DPMD Minta Segera Diserahkan
Kamis 03-09-2026,17:25 WIB
RBMG Sambangi Kajati Bengkulu, Perkuat Sinergi Media dan Kejaksaan
Kamis 03-09-2026,17:23 WIB
Kerja 6 Hari Dibayar 5, Usin: SPPG yang Potong Hak Relawan Itu Dzolim!
Kamis 03-09-2026,17:22 WIB
Relawan SPPG Lima Bulan Tanpa BPJS, DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Dugaan Pelanggaran
Kamis 03-09-2026,17:20 WIB