BENTENG, BE - Jajaran Satreskrim Polsek Pondok Kelapa berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor atau kerap disebut dengan istilah musang curanmor.
Ketiga musang curanmor itu, adalah Ri (19), Ra (18) dan Ju (18), ketiganya warga Perumnas Unib Blok 4 Kelurahan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu. Ketiga bandit motor itu, ditangkap sekitar pukul 2.00 WIB, dini hari ketika menghadiri pesta pernikahan temannya, yang terletak di Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Korbannya, adalah Fredi Saputra (23) warga Desa Dusun Baru Kecamatan Pondok Kelapa. Kejadian curanmor itu, terjadi sekitar 1 bulan yang lalu dirumahnya.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kapolsek Pondok Kelapa, Iptu Apriyani SH membenarkan telah berhasil meringkus ketiga pelaku curanmor tersebut. \"Ketiga pelaku masih kita periksa intensif. Soalnya, pelaku terindikasi terlibat banyak di TKP,\" ujarnya.
Menurut Kapolsek, kronologis penangkapan berawal dari kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dengan korban curanmor. Sebab, begitu mendapatkan informasi dari korban jika pelaku tengah berada di pesta itu. Sehingga polisi langsung terjun ke lapangan dan melakukan penangkapan. Hanya saja, ketika akan ditangkap, salah -satu pelaku mencoba untuk kabur dengan mencebur ke muara di sekitar TKP. Berkat kesigapan petugas sehingga pelaku berhasil ditangkap. Kemudian, ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Pondok Kelapa. \"Ketiga pelaku terungkap berkat kerja sama yang baik antara korban dengan pihak kepolisian,\" terangnya.
Dijelaskan Kapolsek, ketiga pelaku ini tidak hanya terlibat dalam satu perkara saja, melainkan sindikat. Hanya saja, untuk mengetahui berapa banyak korban dan dimana saja TKP-nya, tengah dilakukan penyidikan yang mendalam. Hasil dari pengembangan ketiga pelaku ini, diperkirakan akan dapat membongkar sindikat curanmor khususnya di Kecamatan Pondok kelapa ini. \"Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sekitar 3 tahun penjara,\" pungkasnya.
Sementara itu, ketiga tersangka menjelaskan, motor korban dijual oleh pihaknya ke daerah Kabupaten Lintang Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) dengan harga senilai Rp 1,2 juta. Uang hasil dari kejahatan itu dibagi secara rata oleh ketiga tersangka. Sementara untuk, aksi curanmor dilakukan dengan cara mengunakan kunci liter T. Sedangkan waktu untuk menyikat motor korban digunakan pelaku hanya hitungan beberapa detik saja. \"Sudah ada sekitar 3 unit motor pak yang kami ambil dari kawasan Kecamatan Pondok Kelapa ini,\" akunya. (111)