BENGKULU, BE - Ahmad Budiarto SH MKN (47) mendatangi Polda Bengkulu, Minggu (14/9). Notaris yang tinggal di Jalan Hang Lekiu IIA, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini melaporkan jika PT Ningz telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh SH, dan kawan-kawan. Tindak pidana penipuan atau penggelapan itu sendiri terjadi pada tanggal 20 April 2013 lalu. Dimana antara pelapor dan terlapor membuat kesepakatan ganti rugi garapan dan bangunan diatas lahan milik PT Ningz yang terletak di Bentiring, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Belakangan diketahui, terlapor ternyata tidak menjalankan isi perjanjian untuk meninggalkan lahan tersebut. Padahal pihak PT Ningz sudah melunasi pembayaran ganti rugi kepada terlapor. Akibatnya, PT Ningz mengalami kerugian mencapai Rp 800 juta. Tak terima akan hal itu, PT Ningz diwakili oleh pelapor menempuh jalur hukum di Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda AKBP Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Kompol Mulyadi mengaku telah menrima laporan dari korban. \"Untuk saat ini laporannya sedang kami proses dan akan kita tindaklanjuti supaya ditemukan kebenarannya,\" kata Mulyadi. (609)
Tertipu, Rugi Capai Rp 800 Juta
Selasa 16-09-2014,12:16 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :