BENGKULU, BE - Ahmad Budiarto SH MKN (47) mendatangi Polda Bengkulu, Minggu (14/9). Notaris yang tinggal di Jalan Hang Lekiu IIA, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini melaporkan jika PT Ningz telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh SH, dan kawan-kawan. Tindak pidana penipuan atau penggelapan itu sendiri terjadi pada tanggal 20 April 2013 lalu. Dimana antara pelapor dan terlapor membuat kesepakatan ganti rugi garapan dan bangunan diatas lahan milik PT Ningz yang terletak di Bentiring, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Belakangan diketahui, terlapor ternyata tidak menjalankan isi perjanjian untuk meninggalkan lahan tersebut. Padahal pihak PT Ningz sudah melunasi pembayaran ganti rugi kepada terlapor. Akibatnya, PT Ningz mengalami kerugian mencapai Rp 800 juta. Tak terima akan hal itu, PT Ningz diwakili oleh pelapor menempuh jalur hukum di Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda AKBP Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Kompol Mulyadi mengaku telah menrima laporan dari korban. \"Untuk saat ini laporannya sedang kami proses dan akan kita tindaklanjuti supaya ditemukan kebenarannya,\" kata Mulyadi. (609)
Tertipu, Rugi Capai Rp 800 Juta
Selasa 16-09-2014,12:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
TREND 2026 Kupas Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Rabu 08-04-2026,11:17 WIB
BREAKING NEWS: Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,08:41 WIB
Persit Dorong UMKM, Batik ChaCha Mentari Buka Peluang Ekonomi Ibu Rumah Tangga di Rejang Lebong
Rabu 08-04-2026,11:07 WIB
Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD
Rabu 08-04-2026,09:19 WIB
Dinkes Kota Bengkulu Buka Pos Kesehatan Gratis di Lokasi Terdampak Banjir
Terkini
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Rabu 08-04-2026,15:34 WIB
Pelaksanaan TKA SMP di Bengkulu Dievaluasi, Kendala Server hingga Kesiapan Siswa Jadi Sorotan
Rabu 08-04-2026,15:27 WIB