Perusahaan Wajib Kantongi Izin Oprasi

Senin 15-09-2014,21:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Diduga banyak perusahaan tidak mengantongi sejumlah izin dan sejumlah dokumen, terkait eksplorasi sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Seluma. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) menegaskan, apabila perusahaan tidak memiliki dokumen resmi, tidak diperbolehkan beroperasi. “Kita telah banyak mendapatkan masukan dari sejumlah tim di lapangan.  Diketahui sejumlah perusahaan belum mengantongi izin,” sampai Kepala BPPT Kabupaten Seluma, Drs Mahwan Zayadi. Menurutnya, untuk pengurusan izin itu, pemerintah daerah memberikan kemudahan. Hal itu, untuk menarik investor menanamkan modal di kabupaten itu. Namun harus mengikuti aturan main yang berlaku di daerah. “BPPT hanya mengeluarkan izin semata. Sedangkan ESDM juga yang akan menindaklanjutinya. Seperti menegur dan mengajak perusahaan untuk membuat izin di BPPT,” sampainya. ESDM juga berperan aktif untuk mengecek perusahaan yang belum membayar pajak. Apabila hal itu tidak dipenuhi, Pemda akan memberikan teguran serta tindakan terhadap perusahaan itu. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait