Jabatan 6 Kades Berakhir

Senin 15-09-2014,15:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Meskipun pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun ini secara nasional ditiadakan. Namun, sekitar beberapa bulan kedepan khususnya di Kecamatan Lebong Utara diketahui ada 6 jabatan Kepala Desa (kades) yang segera berakhir masa jabatannya. Adapun, masa jabatan Kades yang akan berakhir tersebut antara lain, Desa Kampung Muara Aman yang saat ini dijabat oleh Rodhial Gani, Desa Nangai Amen yang dijabat oleh Nurhasan, Desa Talang Ulu dijabat oleh Mirlantasoni, Desa Tunggang dijabat oleh Indra Jaya, Desa Kampung Gandum yang dijabat oleh Prabowo Budi Nugroho, dan Desa Lebong Tambang yang dijabat oleh Mispon. Penegasan tersebut disampaikan oleh Camat Lebong Utara Khairil Amran SH kepada BE kemarin. \"Dari 10 desa yang berada di wilayah kita,memang sesuai SK Pengangkatannya ada 6 masa jabatan kades yang akan segera berakhir yakni ada yang pada bulan Desember yakni untuk Desa Kampung Gandum,Desa Nangai Amen dan Desa Lebong Tambang sedangkan untuk Desa Kampung Muara Aman,Desa Talang Ulu,Desa Tunggang akan berakhir pada bulan Januari tahun mendatang,\" terang Camat. Dijelaskannya, hingga saat ini kecamatan masih menunggu informasi lebih lanjut dari Bagian Pemerintahan Setdakab Lebong terkait mekanisme pemilihan Pelaksana Tugas (Plt) Kades. \"Sampai sekarang kita masih menunggu teknis pemilihan untuk penganti Kades tersebut, apakah di SK -kan melalui SK Bupati ataukah mereka tetap menjabat sebagai kades sampai masa jabatannya berakhir. Kita tunggu saja seperti apa mekanismenya,\" ujar Camat. Selain itu, tahun ini pelaksanaan Pilkades memang secara nasional dilarang untuk dilaksanakan. Mengingat, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 mulai dari Pemilihan Caleg, Pemilihan Presiden. \"Sesuai surat edaran dari Mendagri Nomor 140/7635/PMD yang telah kami terima dari Bagian Pemerintahan, pemilihan kepala desa dilarang untuk dilaksanakan pada tahun ini. Ssesuai aturan terbaru juga masa jabatan kades yang sebelumnya hanya diperbolehkan menjabat selama 2 periode saja, sekarang bisa sampai 3 periode jabatan kades tersebut.  Kami berharap kepada para kades yang akan segera berakhir masa jabatannya untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya,\" pungkasnya.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait