Terkait Honor Tim Pembina Hari Ini, Gub Diperiksa Polda

Senin 15-09-2014,13:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tak mau dikatakan mandul, tim penyidik Polda Bengkulu kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran jasa pelayanan dana BLUD RSMY Bengkulu, tahun 2010-2012. Bahkan, tim penyidik Polda Bengkulu telah melayangkan surat pemanggilan kepada pembuat SK Nomor Z17 tentang tim honor pembina yang menjadi dasar pencairan dana sebesar Rp 5 miliar lebih tersebut. Pembuat SK tertanggal  21 Februari 2011 tak lain adalah Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamzah SAg. \"Pemeriksaan lanjutan untuk gubernur akan kita lakukan pada Senin (hari ini-red), tapi tempatnya kita belum tahu dimana,\" kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno kepada BE sembari membenarkan adanya rencana pemeriksaan tersebut. Jika terlaksana, Joko menyampaikan pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan yang kedua. Sebelumnya gubernur juga sempat diperiksa di kantornya oleh tim penyidik. Joko menyampaikan untuk pemeriksaan kali ini, diharapkannya bisa dilakukan di Mapolda (Dir Reskrimmum). \"Sesuai dengan arahan pak Kapolda semua pemeriksaan hendaknya dilakukan di Mapolda, tidak di tempat lain agar tidak malah menimbulkan kesan lain. Sesuai ketentuan dan idealnya, pemeriksaan memang dilaksanakan di Polda,\" pungkasnya. Seperti dilansir sebelumnya, Polda Bengkulu memang selalu memantau fakta-fakta persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri. Dari beberapa persidangan tersebut terungkap para tersangka tersebut mencairkan honor tim pembina, tim yang tidak pernah dikenal dalam aturan, tersebut berdasarkan tanda tangan dari orang nomor 1 di Bengkulu tersebut. Hingga saat ini Polda Bengkulu juga sudah menetapkan enam tersangka pada kasus ini. Tiga tersangka yang sudah duduk di kursi pesakitan adalah Darmawi (mantan staf Keuangan), Hisar Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran), dan Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY). Sementara tiga tersangka lainnya, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan) masih bisa bernafas bebas karena berkas ketiganya belum dilimpahkan. (609)

Tags :
Kategori :

Terkait