BENGKULU, BE - Sengketa tanah kembali terjadi. Kali ini terjadi di Jalan Sungai Rupat RT 37 Kelurahan Pagar Dewa Kecamata Selebar Kota Bengkulu. Hal ini berawal dari laporan yang disampaikan Nawawi (49), yang beralamat di TKP ke Mapolda Bengkulu, pada Sabtu (13/9). Kronologis berawal dari korban mengecek tanahnya yang berada di TKP. Namun alangkah terkejutnya korban karena lahan yang ia miliki berdasar surat hak milik adat dengan nomor 247/reg/1984 tertanggal 24 Desember 1984 itu telah diklaim oleh FR. Bahkan FR telah membangun rumah di tanah miliknya tersebut. Merasa tidak senang atas tindakan pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Kompol H Mulyadi membenarkan telah menerima laporan tersebut. Hingga saat ini, laporan korban tersebut masih diproses dan ditindaklanjuti. \"Laporannya baru kita terima dan masih dalam proses,\" ujar Mulyadi. (609)
Bangun Rumah di Tanah Orang
Senin 15-09-2014,13:25 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :