BENGKULU, BE - Sengketa tanah kembali terjadi. Kali ini terjadi di Jalan Sungai Rupat RT 37 Kelurahan Pagar Dewa Kecamata Selebar Kota Bengkulu. Hal ini berawal dari laporan yang disampaikan Nawawi (49), yang beralamat di TKP ke Mapolda Bengkulu, pada Sabtu (13/9). Kronologis berawal dari korban mengecek tanahnya yang berada di TKP. Namun alangkah terkejutnya korban karena lahan yang ia miliki berdasar surat hak milik adat dengan nomor 247/reg/1984 tertanggal 24 Desember 1984 itu telah diklaim oleh FR. Bahkan FR telah membangun rumah di tanah miliknya tersebut. Merasa tidak senang atas tindakan pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Kompol H Mulyadi membenarkan telah menerima laporan tersebut. Hingga saat ini, laporan korban tersebut masih diproses dan ditindaklanjuti. \"Laporannya baru kita terima dan masih dalam proses,\" ujar Mulyadi. (609)
Bangun Rumah di Tanah Orang
Senin 15-09-2014,13:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,13:45 WIB
Benarkah Makan Malam Selalu Bikin Gemuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Selasa 01-09-2026,12:51 WIB
Kenapa Cegukan Sulit Berhenti? Ini yang Sebenarnya Terjadi di Tubuh
Selasa 01-09-2026,14:20 WIB
Pemkot Bengkulu Umumkan 15 Peserta Lulus Administrasi Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
Selasa 01-09-2026,14:06 WIB
Winarno Rangkap Jabatan, Ditunjuk Jadi Plt Kepala DLH Mukomuko
Selasa 01-09-2026,14:18 WIB
Hadapi Musim Kemarau, Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Jaga Api untuk Antisipasi Karhutla
Terkini
Rabu 02-09-2026,12:03 WIB
Ternyata Bukan Overcharge, Ini Kebiasaan yang Bisa Bikin Baterai HP Cepat Menurun
Rabu 02-09-2026,11:29 WIB
Pistachio Kunafa Viral, Apa yang Membuat Rasanya Begitu Disukai
Rabu 02-09-2026,10:56 WIB
Benarkah Air Kelapa Bisa Menggantikan Minuman Elektrolit? Ini Faktanya
Rabu 02-09-2026,10:07 WIB
Cara Mengupas Nanas agar Tidak Bikin Lidah Gatal, Ternyata Ada Triknya
Rabu 02-09-2026,09:51 WIB