BENGKULU, BE - He (45), salah seorang ustad tinggal di Jalan Perumdam Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, terpaksa dilaporkan Sakuan Danura (26), warga Jalan Citanum III Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka ke Polres Bengkulu. Sang ustad dilaporkan karena diduga telah melakukan penipuan sebagai makelar tanah yang menjualkan tanah milik orang lain. Data berhasil dihimpun, dugaan penipuan tersebut berawal dari korban yang mendatangi kediaman ustad, sekira pukul 14.00 WIB, Senin (2/9). Ustad mengaku dirinya bisa menjadi perantara dalam memperjual belikan tanah seluas 10x15 meter, milik Zen (Alm) dengan catatan harus membayar DP Rp 2 juta rupiah dan setelah itu barulah tanah tersebut bisa digarap. Kesepakatan pun terjadi antara korban dan ustad. Namun, saat korban bersama temannya hendak menggarap tanah tersebut, pelaku melarang korban dengan alasan tanah tersebut belum dibeli sepenuhnya. Merasa ditipu, korban pun langsung menemui pemilih tanah dan menanyakannya. Dan yang lebih mengejutkan, sang pemilik tanah belum menerima sedikitpun uang dibayarkan korban, selain itu pemilih tanah juga mengaku sama sekali tidak tahu jika tanah tersebut sudah terjual. Atas penipuan yang dilakukan ustad, korban melaporkannya ke Polres Bengkulu. Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, melalui Kabag Ops. Ruri Roberto SH SIk MTTA MM, membenarkan telah menerima laporan dan akan menangani kasus tersebut.(135)
Jadi Makelar Tanah Ustad Dipolisikan
Minggu 14-09-2014,19:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :