ARGA MAKMUR, BE - Dua KWH milik kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Pemkab BU) yakni ruangan Pola dan ruangan Penananaman Modal terindikasi melakukan pelanggaran menaikkan daya listrik tanpa izin. Hal itu sesuai hasil temuan Operasi Penertiban Arus Listrik PLN Rayon Arga Makmur belum lama ini. Kepala PLN BU, Heru Purnomo ST melalui Koordinator PLN Sayuti, menjelaskan, sejak ditemukannya indikasi pencurian daya listrik itu, pihaknya masih memberikan upaya memberi kelonggaran agar masalah pelanggaran temuan pihaknya terhadap dua KWH dalam lingkungan kantor Pemkab BU itu segera diselesaikan. Namun jika belum ada itikad baik, dari Pemkab untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka dalam waktu dekat pihak PLN akan melakukan pemutusan arus. \"Hingga kemarin belum ada pihak yang bertanggung jawab dari Pemkab BU mendatangi PLN guna memberi keterangan untuk melakukan penyelesaian, padahal kami dari PLN sudah memberikan kelonggaran selama 2 minggu sejak ditemukan pelanggaran tersebut. Kalau memang dalam waktu dekat tidak ada itikad, akan diputus,\" jelasnya. Sayuti menambahkan, dua temuan pelanggaran yang didapat di kantor Pemkab tersebut, masing-masing adalah KWH yang ada di ruang Pola mengakibat kerugian denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sebesar Rp. 5.194.381. Kemudian ditambah denda setoran perubahan daya (PD) dari 6.600 va, sementara ketika dicek fisik KWH di lapangan terpasang 10.500 va sebesar Rp. 4.005.200. Sementara untuk ruangan Penanaman Modal, dari daya kontraknya 2.200 va, namun fisik yang terpasang menjadi 10.600 va menimbulkan kerugian denda Rp. 1.309.456. Kemudian denda PD Rp. 8.213.800. Denda tersebut hanya dihitung ketika temuan pelanggaran. Untuk penggunaan sebelum adanya temuan pelanggaran tidak dilakukan penghitungan. “Penggunaan dengan daya yang tidak sesuai dengan daya kontrak tersebut sudah berlangsung lebih kurang 2,5 tahun,” ujar Sayuti. Terpisah Bagian Umum Pemda BU melalui Bendahara Keuangan, Bahrin mengungkapkan, pihaknya menunggu hitungan kerugian yang harus dibayar oleh Pemda terkait temuan pelanggaran tersebut dari PLN. Jika sudah mendapatkan jumlah kerugian yang ditimbulkan, maka pihaknya akan mengajukan ke pimpinan untuk mendapat petunjuk lebih jauh. Jika dari pimpinan mendisposisikan untuk diselesaikan dengan membayar denda yang ditimbulkan atau kerugian yang ditimbulkan maka akan segera diselesaikan. Mengenai temuan terjadinya peningkatan daya tersebut, ia mengaku tidak tahu persis. Sebab ada bagian teknisnya masing-masing yang menanganinya dan lebih mengetahui hal tersebut. \"Kalau tugas saya hanya mengeluarkan keuangan ketika ada disposisi dari pimpinan, kalau ada masalah seperti ini saya tidak tahu, apakah sebelumnya sudah melewati proses perizinan dari pihak PLN atau belum untuk menaikkan daya listrik tersebut, biasanya untuk pemasangan atau menaikkan daya listrik kedua KWH tersebut melibatkan instalatir listrik dari PLN, karena tidak sembarang orang bisa menangani masalah listrik ini,\" demikian Bahrin.(117)
Pemkab BU Diduga Curi Daya Listrik
Jumat 12-09-2014,15:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,16:24 WIB
Diduga Picu Keracunan 7 Siswa, SPPG Padang Jati II Kota Bengkulu Hentikan Penyaluran MBG
Selasa 08-09-2026,15:28 WIB
Fashion Kekinian Makin Santai, Oversized hingga Cargo Kembali Digemari
Selasa 08-09-2026,15:18 WIB
Dulu Identik dengan Tentara, Celana Camo Kini Jadi Fashion Kekinian
Selasa 08-09-2026,13:43 WIB
Danlanal Bengkulu Temui Wali Kota Dedy Wahyudi, Bahas Sampah, Perikanan hingga Program Kedelai
Selasa 08-09-2026,13:15 WIB
Berkendara Tetap Nyaman Saat Hujan Abu dan Asap, Simak Tipsnya
Terkini
Rabu 09-09-2026,10:43 WIB
Saldo DANA Tiba-Tiba Berkurang? Begini Cara Berhenti Langganan Aplikasi
Rabu 09-09-2026,10:36 WIB
Spotify Premium Makin Praktis, Begini Cara Berlangganan dari HP
Selasa 08-09-2026,16:26 WIB
Warga Kota Bengkulu Diminta Waspadai Potensi Sebaran Abu Vulkanik
Selasa 08-09-2026,16:24 WIB
Diduga Picu Keracunan 7 Siswa, SPPG Padang Jati II Kota Bengkulu Hentikan Penyaluran MBG
Selasa 08-09-2026,16:22 WIB