Polres Amankan Perampok Binduring

Jumat 12-09-2014,14:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Polres Rejang Lebong terus menekan aksi kriminalitas di Kawasan Binduriang.  Salah satunya dengan ditangkapnya seorang perampok yang kerap beraksi di wilayah Lembak tersebut.  Perampok yang berhasil diamankan tersebut berinisial As (18) warga Kepala Curup Kecamatan Binduriang. \"Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (9/9) sore sekitar pukul 17.30 WIB,\" terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim Iptu Mirza Gunawan saat menggelar jumpa pers kemarin (11/9). Menurut Mirza, pihaknya sengaja belum mengekspos penangkapan tersebut karena pihaknya sedang melakukan pemeriksaan secara intensip terhadap tersangka untuk proses pengembangan.  Lebih lanjut ia menjelaskan penangkapan yang mereka lakukan tersebut adalah kerjasama antara pihak Polsek PUT dan Sindang Kelingi yang diback up Polres Rejang Lebong. Penangkapan tersebut bermula saat aparat melakukan patroli. Pada saat patroli tersebut petugas melihat tersangka sedang menodong korbannya dengan sebilah pisau. Penodongan tersebut bermula saat korban Rustam (58) warga Kota Bengkulu bersama istri dan seorang anaknya mengendarai mobil Toyota Kijang Grand dalam perjalanan dari Kota Lubuk Linggau menuju Kota Bengkulu melintas di Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi. Dalam menjalankan aksinya, As bersama 3 orang rekannya yang masih buron menggunakan modus baru.  Modus yang digunakan yaitu dengan berpura-pura menjadi korban kecelakaan yang melibatkan mobil korban. Saat mobil korban berhenti tersebut komplotan As menjalankan aksi. Bahkan As sempat menggembosi ban belakang mobil korban menggunakan pisau.  Namun saat melakukan perampasan tersebut petugas langsung menggagalkannya, naas bagi As yang tidak bisa kabur lagi sedangkan ketiga rekannya berhasil tancap gas. \"Ini modus baru dalam menjalankan aksinya, oleh karena itu kita meminta kepada warga yang melintas di kawasan tersebut untuk berhati-hati,\" saran Mirza. Lebih jauh Mirza menjelaskan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan uang sebesar Rp 700 ribu, dompet korban yang berisikan surat-surat berharga serta satu unit HP milik korban. Menurut Mirza berdasarkan barang bukti yang ada dan hasil pemeriksaan, tersangka As dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. \"Terkait dengan kasus ini tersangka sudah mengakui perbuatannya.  Sementara itu untuk rekannya sedang dalam pengejaran kita,\" tegas Mirza. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait