BENGKULU, BE - Dalam persidangan pengusutan kasus dugaan penyimpangan anggaran jasa pelayanan dana BLUD RSMY Bengkulu, tahun 2010-2012, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Dirut RSMY, drg Hj Daisy Novira MARS, mantan Wadir Umum dan Keuangan Edi Santoni dan mantan Wadir Pelayanan, Lista Sarlipera.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (11/9) kemarin, H Sultoni SH MH selaku hakim ketua, serta H Toton SH MH dan Rendra Yozar DPSH MH selaku hakim anggota menyatakan sidang terbuka untuk umum.
Dalam sidang yang digelar selama 4,5 jam (11.00-16.30 WIB) itu, saksi menjelaskan bahwa pembayaran honor tim pembina dewan pengawas dan pejabat pengelola BLUD, semuanya berdasarkan SK F 148 dan M 301 yang dibuat dalam masa kepemimpinan Agusrin B Najamudin dan SK Z 14, Z 14 dan Z 18 yang dibuat dalam masa kepemimpinan H Junaidi SAg MPd. Selain itu, pembayaran juga dilakukan berdasarkan SK Direktur RSMY, namun SK Direktur tersebut dibuat berpedoman dengan SK Gubernur.
Dari keterangan yang disampaikan saksi, tentu saja hal tersebut menguatkan kesalahan terdakwa selaku orang yang dinilai bertanggung jawab dalam pencairan dana tersebut. Sebab, pencairan dana dari anggaran negara tersebut terindikasi bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007.
\"Dari keterangan yang disampaikan ketiga saksi, mereka menyampaikan bahwa pemberian dana honor tim pembina dan tim pengawas semuanya berdasarkan SK gubernur,\" jelas Toton, ditemui BE,
Lebih lanjut dijelaskannya, dari keterangan yang disampaikan para saksi, terutama dari keterangan saksi Edi Santoni dan Lista, nantinya akan dilakukan pemanggilan kepada mantan Gubernur Agusrin M Najamudin dan Gubernur Bengkulu, H Junaidy Hamsyah SAg MPd.
\"Gubernur bakal dipanggil dalam persidangan sebagai saksi, semua hanya tinggal menunggu waktu,\" jelas Toton.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus yang merugikan negara hingga miliaran ruapiah tersebut, semula diusut oleh Polda Bengkulu. Tim penyidik berhasil menetapkan 6 orang tersang dalam kasus tersebut. Tiga tersangka saat sedang dalam proses persiangan, yakni Darmawi (mantan staf Keuangan), Hisar C Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran), dan Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY). Sementara tiga tersangka lainnya berkasnya hingga saat ini belum dilimpahkan, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan).(135)