BENGKULU, BE - Salah seorang karyawan BUMN, Hendra Karya (44) mendatangi Mapolda Bengkulu, Rabu (10/9). Warga Jalan Koperasi Peumnas BTN 32, RT 5, Kelurahan Karang Anyar, Kabupaten Bengkulu Utara ini melaporkan As. Pasalnya, menurut keterangan pelapor, As telah menggelapkan uang PT Pertani (persero) sebesar Rp 105 juta. Kronologis kejadian berawal dari pelaku meminjam uang pupuk miliki PT Pertani sejumlah lebih kurang Rp 105 juta milik perusahaan negara tersebut, sejak september 2011 lalu, di Desa Sengkuan, Kecamatan Seluma Selatan. Pada saat peminjaman, pelaku berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut. Namun, setelah ditunggu selama 2 tahun faktanya pelaku tidak juga mengembalikan uang tersebut. Merasa tidak senang, PT Pertani akhirnya mempolisikan pelaku. \"Laporan dari PT Pertani (persero) ini baru kita terima, nanti akan kita selidiki lebih lanjut agar terungkap kebenarannya,\" ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno, melalui Kasubid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu, Kompol H Mulyadi M. (609)
Rp 105 Juta Uang Pertani Digelapkan
Jumat 12-09-2014,11:25 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :