BENGKULU, BE - Salah seorang karyawan BUMN, Hendra Karya (44) mendatangi Mapolda Bengkulu, Rabu (10/9). Warga Jalan Koperasi Peumnas BTN 32, RT 5, Kelurahan Karang Anyar, Kabupaten Bengkulu Utara ini melaporkan As. Pasalnya, menurut keterangan pelapor, As telah menggelapkan uang PT Pertani (persero) sebesar Rp 105 juta. Kronologis kejadian berawal dari pelaku meminjam uang pupuk miliki PT Pertani sejumlah lebih kurang Rp 105 juta milik perusahaan negara tersebut, sejak september 2011 lalu, di Desa Sengkuan, Kecamatan Seluma Selatan. Pada saat peminjaman, pelaku berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut. Namun, setelah ditunggu selama 2 tahun faktanya pelaku tidak juga mengembalikan uang tersebut. Merasa tidak senang, PT Pertani akhirnya mempolisikan pelaku. \"Laporan dari PT Pertani (persero) ini baru kita terima, nanti akan kita selidiki lebih lanjut agar terungkap kebenarannya,\" ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno, melalui Kasubid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu, Kompol H Mulyadi M. (609)
Rp 105 Juta Uang Pertani Digelapkan
Jumat 12-09-2014,11:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,14:12 WIB
Ditinjau Dirjen Cipta Karya Chandra Situmorang, Pemkot Bengkulu Tegaskan Dukung Penuh Penataan DDTS
Senin 29-06-2026,14:48 WIB
Bayar PBB Kini Lebih Praktis, Bapenda Kota Bengkulu Hadirkan Layanan Pembayaran Lewat Mobile Banking
Senin 29-06-2026,14:39 WIB
Bocah 9 Tahun Nyaris Diculik di Kepahiang, Lolos dari Kebun Kopi Saat Motor Pelaku Pecah Ban
Senin 29-06-2026,14:56 WIB
Kasus Cik Oboy Makin Melebar, Polisi Bongkar Aliran Dana dan Buru Dugaan Pelaku Lain
Terkini
Senin 29-06-2026,16:50 WIB
25 Kepala Sekolah Dilantik, Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Mutu Pendidikan
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,15:37 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Digitalisasi PAD, Libatkan OPD hingga Lurah
Senin 29-06-2026,15:32 WIB