BENGKULU, BE - Sial menimpa Neti Herawati (35), warga Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Pasalnya, BPKB motornya digadaikan ke pihak leasing oleh Ma (42), warga Pondok Kelapa Bengkulu Tengah. Akibatnya, korban terus ditagih oleh pihak leasing, padahal korban tak pernah mengambil uang penggadaian tersebut. Dari data yang berhasil dhimpun, pengelapan tersebut berawal dari korban yang hendak menjual sepeda motor Honda Supra Fit nopol BD 6430 AC warna hitam, miliknya. Pelaku yang kala itu, mengatakan hendak membeli motor korban dengan terlebih dahulu meminjamnya untuk mengetahui kondisi motor yang akan dibelinya. Pelaku dan korban pun bertemu di jalan raya Pagar Dewa Kota Bengkulu, sekira pukul 14.00 WIB, Selasa (25/4). Namun, oleh Ma, BPKB miliki korban dleasingkannya ke leasing Kemala Aman, sehingga korban ditagih oleh pihak leasing. Akibat perbuatan pelaku, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 5 juta dan melaporkannya ke Polres Bengkulu. Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, melalui Kabag Ops Ruri Roberto SH SIk MTTA MM membenarkan telah menerima laporan korban. \"Laporan sudah kita terima dan akan ditangani unit Reskrim Polres Bengkulu,\" jelasnya, ditemui BE, Kamis (11/9) kemarin.(135)
Gadaikan BPKB, Warga Benteng Dipolisikan
Jumat 12-09-2014,11:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :