Polisi Ringkus Sindikat Peredaran Senjata Api

Kamis 11-09-2014,21:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE-Polres Kaur berhasil membongkar sindikat peredaran senjata api (Senpi) rakitan  diduga, digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Dari tangan tiga orang  ditangkap, polisi menyita sepucuk senpi rakitan jenis revolver, dan lima butir peluru  jenis FN aktif. Ketiga tersangka  ditangkap yakni  Mistari (36), warga Desa Bangun Jiwa Kecamatan Luas,  Alpen (28), warga Desa  Cahaya Negeri, Kecamatan Luas dan Ketutu Budiarte (70), warga Trans Bakal Kecamatan Maje, kemarin (10/9). “Ketiga  pemilik senpi rakitan itu saat ini sudah kita amankan di Polres Kaur, guna untuk pemerikasaan lebih lanjut,”kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto,SH, SH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan, SP kemarin. Kasat menjelaskan, terbongkarnya sindikat penjualan  atau pemilik senpi rakitan ini sekitar pukul 00.00 WIB di sekitar wilayah Kecamatan Kaur Selatan.  Ini merupakan hasil penyelidikan tim buser Jatanras  Polres Kaur.  Bermula ketika anggota Buser mendapatkan informasi jika ada warga yang memilik senjata api rakitan. Mendapati  laporan tersebut, Polisi langsung  melakukan pengeledahan dan pengejaran  terhadap tersangka. Ketika digeledah, petugas menemukan sepucuk senpi yang  disembunyikan  dirumah salah satu pelaku. “Dugaan terkait dengan aksi perampokan di beberapa wilayah Provinsi Bengkulu kita saat ini belum tahu. Kita masih melakukan pengembangan dulu,”terang Kasat. Ditambahkan Kasat, pihaknya berjanji akan terus memberantas kelompok curanmor, perampokan bersenpi  yang kerap meresahkan masyarakat. Pasalnya, aksi kejahatan yang dilakukan saat ini sudah sangat meresahkan dan tak segan-segan melukai korbannya. “Kita akan terus berupaya memberantas kejahatan, dan untuk masyarakat jika ada warga yang melakukan kejahatan dan memiliki senjata silahkan lapor ke Polisi,”jelasnya. Akibat perbuatanya itu, ketiga tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12  Tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait