TAIS, BE- Lantaran tidak adanya aturan kuat terkait penjuan bahan bakar minyak (BBM) eceran, hingga saat ini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) tidak bisa menindak sejumlah penjualan BBM eceran membludak. Pengecer BBM tetap saja tidak diperbolehkan. “Pengecer BBM tetap tidak diperbolehkan, Sekalipun mereka mengantongi HO,” sampai Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Seluma Drs Mahwan Zayadi. Tegasnya, hingga saat ini BPPT tidak akan mengeluarkan dan merekomendasikan warga untuk mengurus izin HO kepada para pengecer BBM untuk mendapatkan BBM kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih mahal dari harga SPBU. Sehingga dasar kuat untuk menindak penjual BBM tersebut tidak bisa dilakukan. “Seharusnya Disperindagkop berkompeten melakukan penindakan terkait pengecer ini. BPPT tidak berwenang dan hal ini jelas tidak diperbolehkan,” singkatnya. Beberapa elemen saja diperbolehkan untuk melakukan pengecualian untuk pembelian BBM dengan menggunakan jerigen tersebut. Seperti nelayan yang dipergunakan untuk melaut dan petani dipergunakan untuk menjalankan mesin bajak. Jika dipergunakan untuk nelayan dan petani, barulah BPPT bisa mengeluarkan HO. “Penati dan nelayanlah yang diperbolehkan untuk mengurus HO. Mengingat mereka memang membutuhkannya,” singkatnya Menurutnya, Dinas Perindagkop dan UKM Seluma berkopeten untuk menindak lanjuti akan pengeluaran HO terhadap penjual BBM ini. menurutnya juga hal ini bisa saja dilakukan dengan alasan masyarakat yang jauh dari SPBU tidak mungkin harus mendatangi SPBU hanya untuk membeli BBM dan mengisi kendaraan mereka. “Untuk lebih jelasnya, BPPT dan Disperindagkop akan melakukan rapat bersama terkait hal ini,” singkatnya.(333)
Tindak Pengecer BBM Tugas Disperindagkop
Kamis 11-09-2014,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,09:52 WIB
Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Lebong, Nilainya Belasan Miliar
Kamis 01-10-2026,12:54 WIB
Tidur Lebih Nyenyak Jadi Kunci, Ahli Seraphim Medical Center Ungkap Dampaknya bagi Fungsi Otak
Kamis 01-10-2026,13:20 WIB
Surat Mantan Bupati Kepahiang Soal Pengembalian Aset Tanah Jadi Pertimbangan JPU Tuntut Idris
Kamis 01-10-2026,15:09 WIB
Demo di Kantor Bupati, Buruh Mukomuko Tuntut UMK 2027 Naik 7,5-9 Persen
Kamis 01-10-2026,13:29 WIB
Suyudi Tegaskan Lapor Polisi Tak Perlu Viral, Fenomena 'No Viral No Justice' Akan Dibenahi
Terkini
Kamis 01-10-2026,21:17 WIB
Promo Honda Spesial Oktober, DP Mulai Rp1 Jutaan Sudah Bawa Pulang Motor Impian
Kamis 01-10-2026,21:05 WIB
Tampilan Makin Gagah, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan
Kamis 01-10-2026,21:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Berikan Tips Happy Berkendara Pada Siswa SMKN 1 Kota Bengkulu
Kamis 01-10-2026,20:57 WIB
Busana Adat Bengkulu Jadi Pilihan Senator Destita di Perayaan HUT ke-22 DPD RI
Kamis 01-10-2026,15:44 WIB