Tindak Pengecer BBM Tugas Disperindagkop

Kamis 11-09-2014,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE- Lantaran tidak adanya aturan kuat terkait penjuan bahan bakar minyak (BBM) eceran, hingga saat ini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) tidak bisa menindak sejumlah penjualan BBM eceran  membludak. Pengecer  BBM tetap saja tidak diperbolehkan. “Pengecer BBM tetap tidak diperbolehkan, Sekalipun mereka mengantongi HO,”  sampai Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Seluma Drs  Mahwan Zayadi. Tegasnya, hingga saat ini BPPT tidak akan mengeluarkan dan merekomendasikan warga untuk mengurus izin HO kepada para pengecer BBM untuk mendapatkan BBM kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih mahal dari harga SPBU. Sehingga dasar kuat untuk menindak penjual BBM tersebut tidak bisa dilakukan. “Seharusnya Disperindagkop  berkompeten melakukan penindakan terkait  pengecer ini.  BPPT  tidak  berwenang dan hal ini jelas tidak diperbolehkan,” singkatnya. Beberapa elemen saja diperbolehkan untuk melakukan pengecualian untuk pembelian BBM dengan menggunakan jerigen tersebut. Seperti nelayan yang dipergunakan untuk melaut dan petani dipergunakan untuk menjalankan mesin bajak. Jika dipergunakan untuk nelayan dan petani, barulah BPPT bisa mengeluarkan HO. “Penati dan nelayanlah yang diperbolehkan untuk mengurus HO. Mengingat mereka  memang membutuhkannya,” singkatnya Menurutnya, Dinas  Perindagkop dan UKM Seluma  berkopeten untuk  menindak lanjuti akan pengeluaran HO terhadap penjual BBM ini. menurutnya juga hal ini bisa saja dilakukan dengan alasan masyarakat yang jauh dari SPBU tidak mungkin harus mendatangi SPBU hanya untuk membeli BBM dan mengisi kendaraan mereka. “Untuk lebih jelasnya, BPPT dan Disperindagkop akan melakukan rapat bersama  terkait hal ini,” singkatnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait