TAIS, BE- Lantaran tidak adanya aturan kuat terkait penjuan bahan bakar minyak (BBM) eceran, hingga saat ini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) tidak bisa menindak sejumlah penjualan BBM eceran membludak. Pengecer BBM tetap saja tidak diperbolehkan. “Pengecer BBM tetap tidak diperbolehkan, Sekalipun mereka mengantongi HO,” sampai Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Seluma Drs Mahwan Zayadi. Tegasnya, hingga saat ini BPPT tidak akan mengeluarkan dan merekomendasikan warga untuk mengurus izin HO kepada para pengecer BBM untuk mendapatkan BBM kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih mahal dari harga SPBU. Sehingga dasar kuat untuk menindak penjual BBM tersebut tidak bisa dilakukan. “Seharusnya Disperindagkop berkompeten melakukan penindakan terkait pengecer ini. BPPT tidak berwenang dan hal ini jelas tidak diperbolehkan,” singkatnya. Beberapa elemen saja diperbolehkan untuk melakukan pengecualian untuk pembelian BBM dengan menggunakan jerigen tersebut. Seperti nelayan yang dipergunakan untuk melaut dan petani dipergunakan untuk menjalankan mesin bajak. Jika dipergunakan untuk nelayan dan petani, barulah BPPT bisa mengeluarkan HO. “Penati dan nelayanlah yang diperbolehkan untuk mengurus HO. Mengingat mereka memang membutuhkannya,” singkatnya Menurutnya, Dinas Perindagkop dan UKM Seluma berkopeten untuk menindak lanjuti akan pengeluaran HO terhadap penjual BBM ini. menurutnya juga hal ini bisa saja dilakukan dengan alasan masyarakat yang jauh dari SPBU tidak mungkin harus mendatangi SPBU hanya untuk membeli BBM dan mengisi kendaraan mereka. “Untuk lebih jelasnya, BPPT dan Disperindagkop akan melakukan rapat bersama terkait hal ini,” singkatnya.(333)
Tindak Pengecer BBM Tugas Disperindagkop
Kamis 11-09-2014,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,13:39 WIB
5 Balon Ketua PWI Bengkulu Ambil Formulir, Syarat Dukungan Tak Boleh Ganda
Senin 06-07-2026,13:58 WIB
Tega Setubuhi Dua Anak Kandung Sejak 2018, Pria Paruh Baya di Kepahiang Diringkus Polisi
Senin 06-07-2026,16:56 WIB
Diduga Edarkan Uang Palsu di Sejumlah Lokasi, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi di Pasar Barukoto II
Senin 06-07-2026,15:11 WIB
Kejar Target Rp5,7 Triliun, Pemprov Bengkulu Gencar Gaet Investor Lewat BLINC 3.0
Terkini
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,17:39 WIB
'Jumpa Honda' Juli 2026, Promo Melimpah, DP Ringan Hingga Bonus Menarik
Senin 06-07-2026,17:25 WIB
Warga Desa Kelilik Heboh Sore Ini, Jasad Tanpa Identitas Ditemukan Membengkak di Aliran Sungai
Senin 06-07-2026,17:05 WIB
Tepis Video Viral TikTok, Kades Sungai Petai Tegaskan Gedung KDMP Berada di Tengah Desa Bukan Hutan
Senin 06-07-2026,16:59 WIB