Pembayaran Honor Pembina Berdasarkan SK Gubernur

Kamis 11-09-2014,10:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Sidang pengusutan kasus dugaan penyimpangan anggaran jasa pelayanan BLUD RSMY Bengkulu tahun 2010-2012, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu, Selasa (10/9) kemarin. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan dua orang saksi yeng merupakan mantan pejabat di RSMY. Diantaranya mantan Kabag Keuangan Sapri SSos  dan mantan Dirut Umum Keuangan, Amirudin Sinyo. Pantauan BE, sidang tersebut berlangsung selama 5 jam, dimulai dari pukul 11.00-16.00 WIB. Sidang dipimpin oleh H Sultoni SH MH selaku hakim ketua, serta H Toton SH MH dan dan Rendra selaku hakim anggota. Dalam persidangan kemarin, direncanakan juga akan mendengarkan keterangan dari Dirut RSMY, Deasy Novira Mars, namun hal tersebut terpaksa ditunda karena waktu yang sudah tak memungkinkan. Dari keterangan yang disampaikan kedua saksi, terungkap pembayaran honor tim pembina dewan pengawas dan pejabat pengelola managemen BLUD adalah berdasarkan SK Gubernur Bengkulu no F 148 dimasa kepemimpinan Agusrin M Najamudin dan dilanjutkan dengan SK Z 17 dimasa kepemimpinan Plt Gubernur H  Junaidi Hamsyah SAg MPd. Selain itu, saksi juga mengatakan SK direktur RSMY yang selama ini menjadi pedoman pembayaran honor dewan pengawas dan dewan pembina serta pejabat pengelola BLUD sebagai pelaksana dari SK Gubernur sebelumnya. \"Tugas saya mengkoordinir penyusunan RAB dan menyiapkan daftar pengguna anggaran DPA PLUD. Terkait pembayaran uang pembina itu sudah ada dalam SK gubernur Z 17 tentang tim pembina  menajeman RSMY,\" kata Sapri. Hal tersebut tentu saja menguatkan kesalahan yang dilakukan terdakwa, sebab pemberian dana honorarium tersebut tidak sesuai dengan Permendagri no 61 tahun 2007. Untuk diketahui, semula kasus tersebut diusut oleh Polda Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan tim penyidik telah menentukan 6 orang tersangka. Tiga tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan, yakni Darmawi (mantan staf Keuangan), Hisar C Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran), dan Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY). Sementara tiga tersangka lainnya berkasnya hingga saat ini belum dilimpahkan, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Edi Santoni (mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan).(135)

Tags :
Kategori :

Terkait