Aniaya Teman, Terancam 10 Bulan Penjara

Kamis 11-09-2014,10:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Bambang Setiadi (36), Warga Jalan Timur Indah Raya Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Gading Cempaka, terancam 10 bulan penjara. Hal tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Halidimanjaya SH, membacakan dakwan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (10/9) kemarin, atas penganiayaan yang dilakukannya kepada Bambang Sutiadi. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Itong I Hidayat SH MH, dengan anggotanya Muarif SH dan Diyah Tri Lestari SH itu, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHAP. Selain itu, dalam memberkan tuntutan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan jaksa, diantaranya perbuatan terdakwa membuat orang menjadi sakit. Namun, disisi lain hal yang meringankannya adalah terdakwa mempunyai tanggungan 2 orang dan selalu bersikap sopan di setiap proses persidangan. Sekedar mengingatkan, penganiayaan tersebut dilakukan Bambang  kepada Megi Hendrologi, di Jalan Timur Indah Raya Kota Bengkulu, sekira pukul 15.30, 29 Mei lalu.  Keributan bermula dari ribut mulut antara keduanya yang merupakan sama-sama karyawan di depot bahan bangunan. Terdakwa lalu memukul kepala korban dibagian kepala bagian belakang sebanyak 1 kali, di bagian leher, punggung dan tangan.  Tak henti sampai disitu, terdakwa lalu membanting korban dan mendorongnya ke badan pagar. Selanjutnya korban kembali dipukul hingga terjatuh ke lantai. Akibat pukulan terdakwa korban mengalami memar disertai luka robek pada bagian belakang telinga kanan, bengkak pada bagian kepala belakang dan lecet di siku, telapak tangan dan lutut.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait