BENGKULU, BE - Bambang Setiadi (36), Warga Jalan Timur Indah Raya Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Gading Cempaka, terancam 10 bulan penjara. Hal tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Halidimanjaya SH, membacakan dakwan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (10/9) kemarin, atas penganiayaan yang dilakukannya kepada Bambang Sutiadi. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Itong I Hidayat SH MH, dengan anggotanya Muarif SH dan Diyah Tri Lestari SH itu, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHAP. Selain itu, dalam memberkan tuntutan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan jaksa, diantaranya perbuatan terdakwa membuat orang menjadi sakit. Namun, disisi lain hal yang meringankannya adalah terdakwa mempunyai tanggungan 2 orang dan selalu bersikap sopan di setiap proses persidangan. Sekedar mengingatkan, penganiayaan tersebut dilakukan Bambang kepada Megi Hendrologi, di Jalan Timur Indah Raya Kota Bengkulu, sekira pukul 15.30, 29 Mei lalu. Keributan bermula dari ribut mulut antara keduanya yang merupakan sama-sama karyawan di depot bahan bangunan. Terdakwa lalu memukul kepala korban dibagian kepala bagian belakang sebanyak 1 kali, di bagian leher, punggung dan tangan. Tak henti sampai disitu, terdakwa lalu membanting korban dan mendorongnya ke badan pagar. Selanjutnya korban kembali dipukul hingga terjatuh ke lantai. Akibat pukulan terdakwa korban mengalami memar disertai luka robek pada bagian belakang telinga kanan, bengkak pada bagian kepala belakang dan lecet di siku, telapak tangan dan lutut.(135)
Aniaya Teman, Terancam 10 Bulan Penjara
Kamis 11-09-2014,10:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,17:03 WIB
Program 4 in 1 Antar Dokumen ke Rumah Duka, Inovasi Pemkot Bengkulu Dapat Apresiasi Dukcapil Pusat
Jumat 23-10-2026,14:47 WIB
Polres Mukomuko Ungkap Kasus Peredaran Samcodin hingga Dugaan Penyerobotan Tanah Rp958 Juta
Jumat 23-10-2026,17:05 WIB
Pemanfaatan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota Bengkulu Ditargetkan Beroperasi 2027
Jumat 23-10-2026,14:53 WIB
Kebakaran Dua Ruko Gudang di Bumi Ayu Bengkulu, Satu Orang Ditemukan Meninggal
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Bidang Tanah dari Penelusuran Aset Kasus Korupsi Rekrutmen Non-ASN RSKJ Soeprapto
Terkini
Jumat 23-10-2026,17:05 WIB
Pemanfaatan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota Bengkulu Ditargetkan Beroperasi 2027
Jumat 23-10-2026,17:03 WIB
Program 4 in 1 Antar Dokumen ke Rumah Duka, Inovasi Pemkot Bengkulu Dapat Apresiasi Dukcapil Pusat
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Bidang Tanah dari Penelusuran Aset Kasus Korupsi Rekrutmen Non-ASN RSKJ Soeprapto
Jumat 23-10-2026,14:56 WIB
MBK Ventura dan Baznas Salurkan 350 Paket Sembako di Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Jumat 23-10-2026,14:53 WIB