BENGKULU, BE - Bambang Setiadi (36), Warga Jalan Timur Indah Raya Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Gading Cempaka, terancam 10 bulan penjara. Hal tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Halidimanjaya SH, membacakan dakwan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (10/9) kemarin, atas penganiayaan yang dilakukannya kepada Bambang Sutiadi. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Itong I Hidayat SH MH, dengan anggotanya Muarif SH dan Diyah Tri Lestari SH itu, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHAP. Selain itu, dalam memberkan tuntutan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan jaksa, diantaranya perbuatan terdakwa membuat orang menjadi sakit. Namun, disisi lain hal yang meringankannya adalah terdakwa mempunyai tanggungan 2 orang dan selalu bersikap sopan di setiap proses persidangan. Sekedar mengingatkan, penganiayaan tersebut dilakukan Bambang kepada Megi Hendrologi, di Jalan Timur Indah Raya Kota Bengkulu, sekira pukul 15.30, 29 Mei lalu. Keributan bermula dari ribut mulut antara keduanya yang merupakan sama-sama karyawan di depot bahan bangunan. Terdakwa lalu memukul kepala korban dibagian kepala bagian belakang sebanyak 1 kali, di bagian leher, punggung dan tangan. Tak henti sampai disitu, terdakwa lalu membanting korban dan mendorongnya ke badan pagar. Selanjutnya korban kembali dipukul hingga terjatuh ke lantai. Akibat pukulan terdakwa korban mengalami memar disertai luka robek pada bagian belakang telinga kanan, bengkak pada bagian kepala belakang dan lecet di siku, telapak tangan dan lutut.(135)
Aniaya Teman, Terancam 10 Bulan Penjara
Kamis 11-09-2014,10:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
TREND 2026 Kupas Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Rabu 08-04-2026,11:17 WIB
BREAKING NEWS: Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,08:41 WIB
Persit Dorong UMKM, Batik ChaCha Mentari Buka Peluang Ekonomi Ibu Rumah Tangga di Rejang Lebong
Rabu 08-04-2026,11:07 WIB
Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD
Rabu 08-04-2026,09:19 WIB
Dinkes Kota Bengkulu Buka Pos Kesehatan Gratis di Lokasi Terdampak Banjir
Terkini
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Rabu 08-04-2026,15:34 WIB
Pelaksanaan TKA SMP di Bengkulu Dievaluasi, Kendala Server hingga Kesiapan Siswa Jadi Sorotan
Rabu 08-04-2026,15:27 WIB