BENGKULU, BE - Bambang Setiadi (36), Warga Jalan Timur Indah Raya Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Gading Cempaka, terancam 10 bulan penjara. Hal tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Halidimanjaya SH, membacakan dakwan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (10/9) kemarin, atas penganiayaan yang dilakukannya kepada Bambang Sutiadi. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Itong I Hidayat SH MH, dengan anggotanya Muarif SH dan Diyah Tri Lestari SH itu, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHAP. Selain itu, dalam memberkan tuntutan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan jaksa, diantaranya perbuatan terdakwa membuat orang menjadi sakit. Namun, disisi lain hal yang meringankannya adalah terdakwa mempunyai tanggungan 2 orang dan selalu bersikap sopan di setiap proses persidangan. Sekedar mengingatkan, penganiayaan tersebut dilakukan Bambang kepada Megi Hendrologi, di Jalan Timur Indah Raya Kota Bengkulu, sekira pukul 15.30, 29 Mei lalu. Keributan bermula dari ribut mulut antara keduanya yang merupakan sama-sama karyawan di depot bahan bangunan. Terdakwa lalu memukul kepala korban dibagian kepala bagian belakang sebanyak 1 kali, di bagian leher, punggung dan tangan. Tak henti sampai disitu, terdakwa lalu membanting korban dan mendorongnya ke badan pagar. Selanjutnya korban kembali dipukul hingga terjatuh ke lantai. Akibat pukulan terdakwa korban mengalami memar disertai luka robek pada bagian belakang telinga kanan, bengkak pada bagian kepala belakang dan lecet di siku, telapak tangan dan lutut.(135)
Aniaya Teman, Terancam 10 Bulan Penjara
Kamis 11-09-2014,10:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 08-08-2026,17:38 WIB
Peringati HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0408/BS Ziarah ke TMP Semaku
Sabtu 08-08-2026,17:37 WIB
12 Tahun Mengabdi Tanpa BPJS dan THR, Kini Pesangon Dipertanyakan, Begini Respons Pihak SDIT Rabbani
Sabtu 08-08-2026,17:40 WIB
Genjot Estetika Pusat Kota, Dinas PUPR Mukomuko Tancap Gas Penataan Kawasan Bundaran
Terkini
Sabtu 08-08-2026,17:40 WIB
Genjot Estetika Pusat Kota, Dinas PUPR Mukomuko Tancap Gas Penataan Kawasan Bundaran
Sabtu 08-08-2026,17:38 WIB
Peringati HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0408/BS Ziarah ke TMP Semaku
Sabtu 08-08-2026,17:37 WIB
12 Tahun Mengabdi Tanpa BPJS dan THR, Kini Pesangon Dipertanyakan, Begini Respons Pihak SDIT Rabbani
Jumat 07-08-2026,18:14 WIB
Soal Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani, Ketua Yayasan: Sudah Berkali-kali Diperingatkan
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB