BENGKULU, BE - Riki Apriliansyah (20), warga Jalan Simpang Kandis Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 11 bulan. Putusan tersebut dibacakan oleh, Itong I Hidayat SH MH selaku hakim ketua, dengan anggotanya Muarif SH dan Diyah Tri Lestari SH. Putusan diberikan hakim, karena terdakwa telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Halidimanjaya SH, yang menuntuk terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun penjara. Selain itu, dijelaskan hakim, dalam mengambil keputusan tersebut beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Diantaranya, yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama. Namun, hal yang meringankannya adalah, terdakwa menyesali perbuatan dan belum sempat menikmati hasil kejahatan. Untuk diketahui, peristiwa tersebut berawal dari terdakwa yang naik angkot dari rumahnya menuju ke Lempuing. Setiba di Simpang Empat Lempuing, terdakwa melihat rumah milik Dahori (37), di Jalan Ciliwung Bawah Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, yang tidak tertutup. Secara diam-diam terdakwa masuk ke rumah korban dan berusaha mengambil sebuah HP Mito yang diletak diatas meja. Namun belum sempat mendapatkan hasil, aksi terdakwa diketahui korban dan terdakwa langsung diamankan serta diserahkan ke kepolisan untuk diamankan. (135)
Residivis Divonis 11 Bulan Penjara
Kamis 11-09-2014,10:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Minggu 21-06-2026,00:01 WIB
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Desa Tungkal 1 Bengkulu Selatan
Sabtu 20-06-2026,17:33 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkenalkan Jajaran Motor Listrik Honda untuk Mobilitas Ramah Lingkungan
Sabtu 20-06-2026,17:31 WIB
Astra Motor Bengkulu Dorong Kesadaran Mobilitas Berkelanjutan Melalui Kegiatan EV City Rolling
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terkini
Minggu 21-06-2026,00:01 WIB
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Desa Tungkal 1 Bengkulu Selatan
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Sabtu 20-06-2026,17:38 WIB
Korban Arisan Bodong Bertambah Jadi 90 Orang, Polda Bengkulu Jadwalkan Pemanggilan Kedua
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sabtu 20-06-2026,17:33 WIB