TAIS, BE- Ketua majelis Pengadilan Negeri (PN) Tais, Sunggul SH MH bersama sejumlah hakim anggota melakukan sidang lapangan terhadap gugatan disampaikan PT Puguk Sakti Permai (PSP) terhadap proyek multi yers, kemarin(8/9) Hanya saja sidang lapangan tersebut tanpa dihadiri oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum(PU) kabupaten Seluma. Sidangpun dilakukan secara bersama dengan pengecekan setiap pekerjaan proyek Multi Yers tersebut. Namun apa hasil sidang lapangan dilakukan tersebut. Hingga saat ini, Ketua PN Tais masih belum bisa berkomentar. Data berhasil dihimpun, menyebutkan jika sidang lapanggan sendiri dilakukan bersama dengan pihak PT PSP, PPTK Pekerjaan Multi Yers yang juga Kabid Cipta Karya Samidi ST. Serta penasehat Hukum dari masing-masing terlapor maupun tergugat. Sidang lapanggan dilakukan dengan mendatangi beberapa titik pekerjaan. Diantaranya, Simpang Enam Tais, jalan dua jalur di lingkungan Pemda Seluma serta jalan di Depan Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP). Satu persatu PPTK tampak menujukkan ke Ketua majelis sidang sejumlah jalan tergabung dalam gugatan PT PSP. Sementara itu, Kabag Hukum dan Administrasi pemerintahan kabupaten Seluma Mirin Ajib SH MH membenarkan dengan dilakukannya sidang lapanggan. “Sidang ini akan dilanjutkan lagi esok (Hari ini) untuk kembali melakukan sidang lapangan dan pengecekan dari Simpang 6 hingga pasar Sembayat,” sampai Kabag Hukum Sekretariat pemerintah Seluma, Mirin Ajib SH MH Mirin Ajib menegaskan jika Ketua PN selaku ketua majelis sidang ini belum menyimpulkan hasil sidang lapanggan ini. “hasil sidang ini akan disampaiakan pada putusan nantinya. Dan kita harap Pemda Seluma akan menang dalam gugatan ini,” sampainya Disampaiakan, pada sidang lapangan mendatang jelas akan mengunjungi 11 titik lokasi menjadi materi gugatan. Diantaranya adalah ruas jalan Talo, Ilir Talo, Renah panjang, Napal Jungur serta dikawasan kota Seluma yang bagian dari lingk Proyek Multi Yers. Sehingga dilakukan sidang lapangan tidak lain dari untuk memastikan materi dan sejumlah keterangan yang telah disampaiakan sejumlah saksi dan terhadap gugatan itu sendiri. Diketahui, PT PSP telah melakukan gugatan ke Pemerintah Kabupaten Seluma senilai Rp 8 miliar dan proses sidangpun telah berlangsung di pengadilan Negeri Tais. Pemerintah Seluma mempersiapkan dengan kembali meneliti sejumlah pekerjaan multi yers belum dikerjakan dan berencana akan megajak majelis hakim untuk sidang dilapanggan. Ditambahkan, dalam audit yang telah dilakukan beberapa waktu lalu diketahui Rp 3,5 M merupakan kelebihan pembayaran terhada PT PSP sehingga atas dasar inilah PT PSP meminta untuk kembali dibayarkan seluruh pekerjaan yang telah dikerjakan. “Kita optimis jika putusan nantinya akan berpihak pada Pemda Seluma. Sehingga kedua belah pihak tidak dirugikan,”sampainya.(333)
Sidang Proyek Multi Years
Selasa 09-09-2014,20:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:23 WIB
Pungli di Jalur Pantai Seluma Viral, Kapolres Langsung Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:15 WIB
Pemkot Bengkulu Tetapkan Tarif Resmi Parkir Wisata, Polisi Siap Tindak Pungli
Terkini
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,19:01 WIB
Diduga Diintimidasi dan Tak Terima Hak, Lima Karyawan SPBU di Bengkulu Mengadu ke Disnaker
Selasa 24-03-2026,18:55 WIB
Patroli Satpol-PP di Pantai Lentera Merah, Wisatawan Diingatkan Utamakan Keselamatan
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,18:50 WIB