TUBEI,BE - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lebong menindaklanjuti hasil rapat pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2013, mengenai penilaian jalan Kabupaten Lebong. Terkait hasil penilaian pemeriksaan BPK RI TA, penilaian aset jalan yang mencapai Rp 63 milyar, dianggap belum bisa dinilai. Dari hasil rapat tindak lanjut di Pemda Lebong beberapa waktu lalu akhirnya diputuskan Dinas PU membentuk tim penilai dengan melibatkan KPNLP Provinsi Bengkulu. \"Ya, dari hasil rapat Kamis (21/8) lalu kita (Dinas PU.red) disarankan untuk membentuk tim penilai dengan melibatkan KPNLP Provinsi Bengkulu,\" kata Sekretaris Dinas PU Lebong Drs Dalmuji Suranto kepada BE. Dijelaskan Dalmuji, aset jalan sebanyak 165 ruas jalan senilai Rp 63 milyar belum bisa dinilai. Sehingga, saran BPK RI Perwakilan Bengkulu harus dilakukan penilaian jalan dengan melibatkan instansi berwenang yang ada di Provinsi Bengkulu. \"Makanya kita akan segera membentuk tim dengan melibatkan BPNLP Provinsi Bengkulu untuk melakukan penilaian secara menyeluruh,\" jelas Dalmuji. Langkah tersebut, lanjut Dalmuji, selain untuk melengkapi dokumen data pengelolaan aset, yaitu aset ruas jalan atau ke Binamargaan, juga dalam rangka memperbaiki hasil penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI tidak lagi ada catatan. Salah satunya mengenai penilaian aset ruas jalan di Kabupaten Lebong. \"Mudah-mudahan minggu depan, tim penilai sudah terbentuk dan segera melakukan penilaian. Langkah awal, minggu depan kita akan berkoordinasi dengan KPNLP Provinsi Bengkulu. Sehingga, bulan September nantinya pelaksanaan penilaian oleh tim yang kita bentuk sudah berjalan,\" demikian Dalmuji.(777)
Dinas PU Bentuk Tim Penilaian Aset
Selasa 09-09-2014,14:33 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :