BENGKULU, BE - Aksi penyerobotan tanah di Kota Bengkulu kembali terjadi, kali ini diduga dilakukan oleh AM, Ma dan EH pada tahun 2007 lalu. Ketiga orang tersebut diduga telah menyerobot tanah milik Revi T Abdul Muqni (57), warga Jalan Cendana Raya Kelurahan Jaka Sempurna Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Dari data yang diperoleh, perbuatan tersebut dilakukan pelaku dengan cara mendirikan bangunan dan menjual sebagian lahan milik korban, yang berlokasi di Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Perbuatan itu tanpa sepengetahuan korban. Namun saat korban menanyakan dan meminta penjelasan kepada pelaku alih-alih memberikan ganti rugi, pelaku dengan tegas mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka. Atas perbuatan pelaku, korban melaporkannya ke Mapolda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno SST MK, melalui Kasubdit Penmas Kompol Mulyadi membenarkan menerima laporan tersebut. \"Laporan sudah diterima dan akan segera dipelajari untuk ditangai,\" katanya. (135)
Tiga Warga Dilaporkan Serobot Tanah
Senin 08-09-2014,10:13 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :