CURUP, BE- Setelah sebelumnya jajaran Sat Narkoba Polres Bengkulu mengamankan 2 pelajar yang diduga bandar dan pengguna Narkoba. Kali ini giliran Brimob Datasemen A Curup mengamankan dua orang yang diduga bandar dan pengguna Narkoba.
Menurut Danki Brimob Curup Kompol Ramon Zamora Ginting SIk melalui Katim Resmob, Bripka Minaldi penangkapan yang berhasil mereka lakukan berkat laporan yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya.
\"Setelah mendapat laporan kita langsung melakukan pengembangan dan mengejar pelaku,\" terang Bripka Minaldi
Tersangka pertama yang berhasil mereka amankan adalah Ca (34) warga Kepala Siring Rejang Lebong. Ca tertangkap di Kampung Jawa, ia ditangkap sekitar pukul 18.00 Jumat (5/9) sore. Ia ditangkap setelah ngambil Narkoba jenis ganja di daerah Binduriang. Dari tangan Ca pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil ganja.
\"Untuk Ca saat ini kita masih tetapkan sebagai pemakai, namun ia mengkonsumsi barang haram ini sudah cukup lama yaitu sekitar 6 bulan,\" ungkap Minaldi.
Lebih lanjut, Minaldi menjelaskan, saat pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut, tersangka Ca mendapat SMS dari tersangka De alias Oon (37), warga BTN Air Bang. Ia ditangkap di rumah tersangka Candra sekitar pukul 20.30 dengan sebelumnya dipancing untuk melakukan transaksi dengan Ca. Setelah berhasil diamankan, kemudian tersangka Oon dibawa kerumahnya untuk mencari barang bukti. Setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan dua paket kecil sabu-sabu, plastik ukuran kecil, bong dan beberapa barang bukti lainny.
\"Oon selama 4 tahun terakhir memang sudah menjadi target operasi Polres Rejang Lebong, dan statusnya saat ini ada sebagai bandar,\" terang Minaldi.
Lebih jauh Minaldi menjelaskan, pasca penangkapan yang mereka lakukan tersebut, pihaknya telah mem BAP awal keduanya dan setelah itu akan mereka serahkan ke Polsek Curup untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(251)