KEPAHIANG, BE - Saat ini dari 8 Kecamatan di Kepahiang, sebanyak 5 Kecamatan diantaranya sudah diberikan penyuluhan oleh bagian Hukum Setda Kepahiang. Kabag Hukum Setda Kepahiang Hendri SH menyampaikan 5 Kecamatan itu, antara lain, Kecamatan Bermani Ilir, Muara Kemumu, Merigi, Ujan Mas dan Seberang Musi. \"Tiga Kecamatan lagi yakni Kepahiang, Kabawetan dan Tebat Karai belum kita berikan penyuluhan soal hukum ini, Insyallah dalam beberapa waktu kedepan,\" ujarnya. Dikatakannya, materi penyuluhan yang diberikan pihaknya kepada masing-masing Kecamatan ini berisi tentang persoalan mengenai sengketa tanah dan penyelesaian perkaranya di Pengadilan. Tidak hanya itu soal pajak daerah, Perda dan retribusi juga disampaikan. \"Seperti Perda larangan penjualan kopi basah, kemiri basah, dan racun ikan juga kita sosialisasikan kepada pihak Kecamatan,\" jelasnya. Menurutnya, dari dua Kecamatan yakni Muara Kemumu, Seberang Musi dan Bermanii Ilir, rata-rata pokok permasalahan yang banyak terjadi yakni soal sengketa tanah. Khusus untuk didaerah ini Bagian Hukum langsung memfasilitasi dengan mendatangkan langsung pemateri dari Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang dan DPPKAD. \"Rata-rata untuk daerah ini yang banyak terjadi persoalan sengketa tanah sehingga kemarin kita langsung hadirkan ketua PN Kepahiang sebagai pemateri penyuluhnya,\" tandasnya.(505)
Kecamatan Diberi Penyuluhan Hukum
Sabtu 06-09-2014,16:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :