Daftar CPNS Gunakan NIK e-KTP

Sabtu 06-09-2014,14:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong H Guntur SSos mengatakan untuk pendaftaran CPNS Kabupaten Lebong tahun 2014 ini, para pelamar wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), yang saat ini sudah digunakan di Kabupaten Lebong. Hal ini berdasarkan persyaratan yang diterapkan oleh Kemen-PAN dan RB. \"NIK dari E-KTP ini berlaku nasional, jadi para peserta memang diminta berhati-hati saat melakukan pendaftaran. Hal ini karena pendaftaran hanya bisa dilakukan satu kali dan menggunakan NIK e-KTP. Jadi kalau NIK peserta sudah terdaftar maka peserta tidak bisa lagi untuk mendaftar CPNS ke tempat lain,\" jelas Guntur. Diungkapkan Guntur, dalam website formulir pendaftaran di regpanselnas.menpan.go.id hanya tertera keterangan pengisian NIK. Tidak ada keterangan tambahan bahwa NIK yang dientri harus NIK dari e-KTP. Untuk itu, bagi calon pelamar yang belum memiliki e-KTP tentu kelabakan, karena harus mengurusnya mulai ke Dinas Dukcapil terlebih dahulu. \"Masa pendaftaran saat ini terus berjalan, jadi bagi peserta yang tidak memiliki NIK E-KTP, maka segeralah untuk mengurusnya ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan NIK sehingga bisa digunakan untuk mendaftar CPNS,\" ungkapnya.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait