BENGKULU, BE - He (40), warga Perumdam Belakang RT 24 Kelurahan Desa Kandang Kecamatan Kampung Melayu, harus merasakan dinginya sel Mapolsek Selebar karena mengelapkan sepeda motor. Tersangka dibekuk buser Selebar pasca menerima laporan korban Edi Irawan, warga Kota Bengkulu. Tersangka mengaku berencana menjual sepeda motor Yamaha Mio BG 4513 GR tersebut, namun belum sempat memindah tangakan sepeda motor pelaku ditangkap polisi. \"Rencana mau dijual tetapi tidak tahu mau jual kemana, saya malah sudah ditangkap,\" elak bapak anak satu dari balik jeruji besi kemarin (5/9). Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kapolsek Selebar Kompol Banyu Erni Juarsih membenarkan penangkapan tersangka perkara pengelapan sepeda motor tersebut. Pelaku menjalankan aksi kejahatan dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban saat berada dipasar, tersangka beralasan ingin menjemput orang tuanya diloket, kemudian pelaku membawa kabur motor korban, akibat kejadian tersebut korban mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp 8 juta rupiah. \"Tersangkanya sudah diamakan, kita masih mendalami motif pelaku, serta keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa di kota Bengkulu selama ini,\" terangnya. (320)
Gelapkan Motor, Masuk Sel
Sabtu 06-09-2014,12:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :