Korupsi Diklat Segera ke Jaksa

Jumat 05-09-2014,20:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Penyidik Sat Tipikor Polres Seluma memastikan akan menyelesaikan berkas kasus dugaan korupsi dana kegiatan PIM IV 2013 Badan Diklat Seluma dalam beberapa waktu ke depan. Sehingga selanjutnya akan dilakukan pelimpahan kasus tersebut ke Kejari Tais untuk diperiksa oleh jaksa. “Nantinya pelimpahan akan dilakukan pada tersangka Dra El (Kepala Badan Diklat Elmawati, red). Sedangkan tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan karena berkasnya terpisah,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra Samodra didampingi Kanit Tipikor Bripka Frenky Sirait SH. Dalam perkara korupsi tersebut, penyidik Unit Tipikor sudah menetapkan dua orang tersangka. Selain Elmawati, bendahara kegiatan Pa (35) sudah berstatus tersangka. Keduanya diduga menyebebkan terjadinya kerugian negara dalam mata anggaran Rp 687 juta lebih itu. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu diketahui kerugian negaranya Rp 104 juta lebih. “Kedua tersangka hanya dikenakan untuk wajib lapor, mengingat tersangka merupakan PNS dan diyakini tidak akan melarikan diri,” sampainya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait