CURUP, BE - MA (35), mantan calon legislatif (Caleg) warga Kecamatan Binduriang yang diamankan polisi lantaran tertangkap tangan membawa senjata tajam dalam razia gabungan di jalan lintas Curup-Lubuk Linggau, dituntut 6 bulan kurungan penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeli Fitri SH, di Pengadilan Negeri Curup, kemarin. \"Penentuan hukuman ini belum ditentukan hingga sidang keputusan nanti. Ini tergantung bagaimana keputusan Majelis Hakim nantinya dalam menentukan hukuman terhadap MA,\" ujar Yeli saat dikonfirmasi. Dikatakan Yeli, tuntutan yang disampaikan tersebut hanya terhadap perkara kepemilikan senjata tajam semata. Namun, untuk perkara dugaan pemerasan yang menimpa MA beserta kedua anak buahnya, SU dan BI warga Kecamatan Sindang Dataran, hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Sebelumnya, Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Rudi Marwa mengatakan MA telah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir dua bulan di Mapolres RL, hingga MA akhirnya secara resmi dilimpah ke Kejaksaan Negeri Curup. MA yang diduga merupakan bos dari kawanan preman kawasan Lembak ini ternyata juga dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan terhadap Jarwok (50), warga Desa Sindang Jati Kecamatan Sindang Dataran pasca pelaksanaan Pemilu legislatif April 2014 lalu. (251)
Mantan Caleg Dituntut 6 Bulan
Jumat 05-09-2014,14:16 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :