BENGKULU, BE - HP (22) dan Ha (45), warga Desa Padang Siring Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah harus mendekam di ruang tahanan Polda Bengkulu. Penahanan tersebut dilakukan karena dua orang pelaku tersebut, tertangkap tangan telah mencuri buah sawit milik PT Agri Andalas di Desa Pagar Gunung Blok Bukit Kabu Abling 3 Logor Kabupaten Bengkulu Tengah, sekira pukul 14.00 WIB, Rabu (3/9). Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Tatang Somantri SH MH, melalui Dir Reskrimmum Kombes Pol Dadan SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku pencurian buah sawit dan saat ini sedang dalam proses permeriksaan. Kedua pelaku saat ditemui di Polda Bengkulu, mengatakan dirinya tak menampik telah melakukan pencurian tersebut. \"Saya melakukan perbuatan tersebut karena tak ada pekerjaan, sawit tersebut akan saya jual ke toke untuk membeli rokok,\" jelas HP. Selain itu, Ha, mengaku ia melakukan perbuatan tersebut karena diajak oleh HP. \"Saya beru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, saya hanya diajak HP,\" akunya. Data terhimpun, peristiwa tersebut terungkap saat kedua pelaku mengambil buah sawit milik PT Agri Andalas sebanyak 150 tandan, dengan berat setiap tandannya 20 Kg. Belum sukses melancarkan aksinya, kedua pelaku pun tertangkap tangan oleh petugas keamanan PT Agri Andalas saat sedang melakukan patroli rutin di kawasan PT Agri Andalas. (135)
Maling Sawit, 2 Warga Benteng Ditahan
Jumat 05-09-2014,12:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :