BENGKULU, BE - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) agak tancap gas terkait pengusutan dugaan pungutan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Bengkulu terhadap sejumlah perusahaan batu bara. Pasalnya, sejumlah saksi akan terus dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait pungutan yang dialokasikan untuk biaya pengerukan tersebut. \"Kita sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak terkait,\" jelas Kajari Bengkulu Wito SH MHum, melalui Kasi Pidsus Ujang Suryana SH. Pun demikian, kejaksaan masih menutup rapat-rapat siapa saja yang sudah diperiksa. Dan apa saja materi pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) yang telah dilakukan. Pasalnya, pengusutan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.\"Belum bisa kita ungkapkan. Ini demi kepentingan penyelidikan,\" tuturnya. Sementara itu PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Bengkulu enggan berkomentar terkait adanya pungutan yang ditarik Pelindo terhadap sejumlah perusahaan batu bara di Bengkulu yang kini diusut kejaksaan. Advisor Pengendalian Kinerja dan PFSO sekaligus Humas PT Pelindo II, Mattasar SR SE saat dihubungi BE, berdalih belum mengetahui materi pemeriksaan yang diajukan penyidik Kejari. \"Saya belum mendapatkan laporan pemeriksaan dari anak buah saya. Sekarang saya belum dapat informasinya, karena baru diperiksa Rabu kemarin,\" elak Mattasar. Mantan calon Bupati Bengkulu Tengah ini mengaku siap memberikan klarifikasi bila sudah mendapatkan laporan pemeriksaan secara utuh. \"Kapan-kapan saja ya,\" tutupnya. Seperti yang dilansir sebelumnya, kejaksaan menduga ada tindak pidana korupsi melalui pungutan PT Pelindo II terhadap sejumlah perusahaan batu bara di Bengkulu tersebut, dan jumlah mencapai miliaran rupiah. Pungutan yang dilakukan sejak tahun 2011 itu merupakan biaya operasi untuk menjamin pemeliharaan kedalaman alur di Pulai Baai. Sehingga kedalaman alur tetap terjaga dan bisa dilalui oleh kapal angkutan batu bara dengan berat mencapai 50 ribu ton lebih. Dilidik pungutan itu karena untuk biaya pemeliharaan kedalaman alur sudah dianggarkan melalui APBN dan APBD Provinsi Bengkulu. Sehingga tidak diperlukan lagi memungut biaya dari pemilik tambang batu bara. (400/135)
Kejari Geber Pengusutan Pelindo
Jumat 05-09-2014,11:08 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :