BENGKULU, BE – Lima orang orang tersangka dugaan korupsi proyek master plan di kawasan Dinas Tata Kota Bengkulu tahun 2013 lalu, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. \"Dua berkas perkara yang terdiri dari berkas Imam Supardi dan kawan-kawan (Surya Darma Eka Putra, Erlan Suhendra dan M Faisal Akbar) serta berkas Hari Mukti (Direktur CV Mitra Konsultan), sudah dalam tahap tahap perampungan. Dua berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan,\" ujar Kajari Bengkulu Wito SH MHum, melalui Kasi Pidsus Ujang Suryana SH, kemarin (9/3). Selain itu, terkait dengan ketidakhadiran satu-satunya tersangka master plan yang masih menghirup udara bebas, Kepala Dinas Tata Kota (KDT), Ir Yalinus, Kejari sudah melayangkan surat panggilan dan akan melakukan pemeriksaan kepadanya, Jumat (5/8). \"Untuk tersangka Yalinus, Jumat kita jadwalkan akan dilakukan pemeriksaan,\" ujar Ujang.(135)
Tsk Master Plan Segera Disidang
Kamis 04-09-2014,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,12:41 WIB
Saksi PT Yokogawa Ungkap Pergantian SKU dan AVR di Sidang Korupsi PLTA Musi
Rabu 30-09-2026,12:32 WIB
Tomi Bantah Terima Rp400 Juta dari Repal dalam Kasus Dugaan Penipuan Bank Bengkulu
Rabu 30-09-2026,12:59 WIB
Polda Bengkulu Tegaskan Pengumpulan Batubara Sungai Tanpa Izin Akan Ditindak
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Terkini
Rabu 30-09-2026,20:56 WIB
Eksklusif: Dugaan Penganiayaan PMI Jadi Momentum Perkuat Sinergi KJRI Jeddah dan Lintas Ormas
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Rabu 30-09-2026,16:52 WIB
Pemdes Pondok Panjang Salurkan BLT Dana Desa Tahap III 2026, 8 KPM Terima Rp900 Ribu
Rabu 30-09-2026,16:50 WIB