BENGKULU, BE – Lima orang orang tersangka dugaan korupsi proyek master plan di kawasan Dinas Tata Kota Bengkulu tahun 2013 lalu, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. \"Dua berkas perkara yang terdiri dari berkas Imam Supardi dan kawan-kawan (Surya Darma Eka Putra, Erlan Suhendra dan M Faisal Akbar) serta berkas Hari Mukti (Direktur CV Mitra Konsultan), sudah dalam tahap tahap perampungan. Dua berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan,\" ujar Kajari Bengkulu Wito SH MHum, melalui Kasi Pidsus Ujang Suryana SH, kemarin (9/3). Selain itu, terkait dengan ketidakhadiran satu-satunya tersangka master plan yang masih menghirup udara bebas, Kepala Dinas Tata Kota (KDT), Ir Yalinus, Kejari sudah melayangkan surat panggilan dan akan melakukan pemeriksaan kepadanya, Jumat (5/8). \"Untuk tersangka Yalinus, Jumat kita jadwalkan akan dilakukan pemeriksaan,\" ujar Ujang.(135)
Tsk Master Plan Segera Disidang
Kamis 04-09-2014,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 08-08-2026,17:38 WIB
Peringati HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0408/BS Ziarah ke TMP Semaku
Sabtu 08-08-2026,17:37 WIB
12 Tahun Mengabdi Tanpa BPJS dan THR, Kini Pesangon Dipertanyakan, Begini Respons Pihak SDIT Rabbani
Sabtu 08-08-2026,17:40 WIB
Genjot Estetika Pusat Kota, Dinas PUPR Mukomuko Tancap Gas Penataan Kawasan Bundaran
Terkini
Sabtu 08-08-2026,17:40 WIB
Genjot Estetika Pusat Kota, Dinas PUPR Mukomuko Tancap Gas Penataan Kawasan Bundaran
Sabtu 08-08-2026,17:38 WIB
Peringati HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0408/BS Ziarah ke TMP Semaku
Sabtu 08-08-2026,17:37 WIB
12 Tahun Mengabdi Tanpa BPJS dan THR, Kini Pesangon Dipertanyakan, Begini Respons Pihak SDIT Rabbani
Jumat 07-08-2026,18:14 WIB
Soal Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani, Ketua Yayasan: Sudah Berkali-kali Diperingatkan
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB