BENGKULU, BE – Lima orang orang tersangka dugaan korupsi proyek master plan di kawasan Dinas Tata Kota Bengkulu tahun 2013 lalu, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. \"Dua berkas perkara yang terdiri dari berkas Imam Supardi dan kawan-kawan (Surya Darma Eka Putra, Erlan Suhendra dan M Faisal Akbar) serta berkas Hari Mukti (Direktur CV Mitra Konsultan), sudah dalam tahap tahap perampungan. Dua berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan,\" ujar Kajari Bengkulu Wito SH MHum, melalui Kasi Pidsus Ujang Suryana SH, kemarin (9/3). Selain itu, terkait dengan ketidakhadiran satu-satunya tersangka master plan yang masih menghirup udara bebas, Kepala Dinas Tata Kota (KDT), Ir Yalinus, Kejari sudah melayangkan surat panggilan dan akan melakukan pemeriksaan kepadanya, Jumat (5/8). \"Untuk tersangka Yalinus, Jumat kita jadwalkan akan dilakukan pemeriksaan,\" ujar Ujang.(135)
Tsk Master Plan Segera Disidang
Kamis 04-09-2014,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
TREND 2026 Kupas Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Rabu 08-04-2026,11:17 WIB
BREAKING NEWS: Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,11:07 WIB
Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD
Rabu 08-04-2026,08:41 WIB
Persit Dorong UMKM, Batik ChaCha Mentari Buka Peluang Ekonomi Ibu Rumah Tangga di Rejang Lebong
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Terkini
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Rabu 08-04-2026,15:34 WIB
Pelaksanaan TKA SMP di Bengkulu Dievaluasi, Kendala Server hingga Kesiapan Siswa Jadi Sorotan
Rabu 08-04-2026,15:27 WIB