ULU MANNA, BE - Gara-gara memasuki kawasan HPT Peraduan Tinggi desa bandar agung kecamatan Ulu manna, Ming (39) Warga Dusun Padang Niur Desa Padang Kedondong kecamatan Kota Manna kemarin dimintai keteranganya di kantor dinas kehutanan dan ESDM BS.hal ini disampaikan oleh Kabid Keamanan Hutan pada Dinas kehutanan dan ESDM BS Nasrul Khalik SH kepada BE kemarin.\" karena dicurigai akan menebang kayu di HPT, makanya Ming kami mintai keterangannya dikantor untuk menjelaskan maksud kedatangannya ke HPT tersebut,\" katanya. Sebelumnya pada Minggu Sore pukul 17.02 wib. Ming berniat mencari kayu untuk digesek sambil membawa sebuah sengso.Dirinya sudah berada di daerah kawasan hutan di bandar agung kecamatan Ulu Manna.namun secara kebetulan pihak Dinas kehutanan sedang melaksanakan Patroli dan menemukan Ming sedang berjalan menuju ke arah HPT. Akhirnya saat ini Ming langsung dicegat dan Singsonya diamankan untuk sementara waktu. lalu Ming Diberikan surat resmi untuk menghadap kke kantor pada Senin untuk memberikan penjelasanan terkait kepergiannya ke arah HPT tersebut. Namun dalam keteranganya, Ming mengakui kalau dirinya hendak mencari kayu namun tidak tahu kalau lokasi tersebut sudah memasuki kawasan HPT dan Dirinya belum melakukan penebangan, Sehingga pada Ming hanya ditemukan satu buah sengso tanpa ada kayu.\" Saya berniat untuk mencari kayu gese\'an, tapi saya tidak tahu kalau wilayah itu sudah masuk kawasan HPT, \" terangnya. Karena Ming tidak terbukti melakukan ilegal logging, Maka dirinya tidak ditahan oleh Dinas kehutanan, dirinya hanya diwajibkan lapor untuk memberikan keterangan setelah itu dia disuruh pulang.dengan begitu nasrul menambahkan kalau Ming hanya diberikan pembinaan agar ke depannya tidak memasuki kawasan HPT dalam melakukan pencarian kayu untuk digesek. sehingga jika ke depannya didapati Ming melakukan penebangan kayu di HPT, Maka pihaknya akan menangkap Ming untu diproses secara hukum.\" Ini tidak hanya berlaku bagi Ming saja, tapi bagi semuanya, jika kami temukan sedang menebang atau membawa kayu yang diketahui dari HPT, maka akan langsung kami tangkap dan proses secara hukum,\" ancamnya.(369)
Pemilik Chain Saw Wajib Lapor
Selasa 06-03-2012,12:15 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:55 WIB
Mukomuko Proyeksikan PAD Rp80 Miliar, Dana Transfer Pusat Capai Rp686 Miliar
Rabu 07-10-2026,13:20 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Jemput Bola Rekam Data di Empat Titik
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB