LEBONG UTARA,BE - Sekitar pukul 22.00 WIB, Hari Senin (1/8) lalu, Polsek Lebong Utara berhasil mengamankan 7 ABG (Anak Baru Gede), yang kedapatan \'\'mengelem\'\' (menghisap lem-red). Ketujuh ABG itu antara lain, Rk (17) yang masih berstatus sebagai pelajar warga desa payambik, La (17) warga Kelurahan Tes, Ag (19) warga desa Kelurahan Amen, RH (18) Keluarahan Pasar Muara Aman, Eo (17) kelurahan Kampung Jawa, Ri (19) dan Ar(15) warga Kelurahan Pasar Muara Aman. Mereka diamankan saat sedang menghisap lem di rumah kontrakan La yang berada di Desa Sukaraja Kecamatan Amen.
Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu Suraya SH didampingi Kanit Reskrim Bripka Ferry Zaluddin menjelaskan, polisi menggerebek rumah kontrakan La. Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar kontrakan yang resah, karena rumah tersebut sering dijadikan tempat kumpul untuk menghisap dan meminum tuak.
\"Benar saja saat digrebek mereka sedang asyik menghisap kaleng yang berisi lem. Selain itu juga didapati 2 liter tuak yang sudah dikonsumsi,\" jelas Ferry.
Selain 7 ABG tersebut, polisi juga mengamankan 11 kaleng lem ukuran kecil dan bungkus minuman keras (Miras) tradisional Tuak.
Ditambahkannya, setelah menjalani pemeriksaan ke- 7 ABG itu diperbolehkan pulang setelah dijemput oleh orang tuanya masing-masing. Selain itu mereka juga diminta membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi hal yang sama. (777)