Tak Miliki Izin, 4 Baliho Akan Dirobohkan

Selasa 02-09-2014,12:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Dianggap mengganggu tata kota dan tidak memiliki izin, empat baliho milik perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Lebong bakal dirobohkan. Lokasi baliho  itu diantaranya di Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, Desa Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning, Desa Muara Ketayu Kecamatan Amen dan di Taba Seberang Kecamatan Lebong Sakti. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lebong, Mahmud Siam SP MM melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Syarifudin SSos MSi menjelaskan, setiap baliho atau spanduk dikenakan pajak reklame sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 24 tahun 2014 tentang perubahan peraturan bupati lebong nomor 27 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame. Jika tidak membayar pajak, maka baliho itu diangga ilegal. \"Kita sudah beberapa kali menyurati pihak perusahaan yang memiliki baliho tersebut, namun tidak ada respon. Selain tidak memiliki izin, 4 reklame tersebut juga tidak membayar pajak retribusi reklame. Untuk itu, jika surat teguran yang sudah kita sampaikan tetap tidak digubris, minggu depan 4 ini baliho tersebut akan kita bongkar,\" kata Syarif. Terpisah, Kepala Kantor Perizinan Terpadu (KPT) Lebong, Zainal Husni SH membenarkan jika 4 baliho tersebut tidak memiliki izin. \"Ya kita belum ada menerbitkan izin 4 baliho tersebut,\" singkat pria yang akrab disapa Ujang Toha ini.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait